Jakarta: Komisi III DPR berencana membentuk panitia khusus (pansus) terkait kasus transaksi janggal di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang mencapai angka Rp348 triliun. Rencana DPR tersebut merupakan upaya untuk menjaga transparansi keuangan negara sekaligus membuka secara terang benderang polemik tersebut.
Koordinator Kelompok Hubungan Masyarakat Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi (PPATK) Natsir Kongah mengungkapkan bahwa pihaknya belum bisa memberi tanggapan secara langsung terkait wacana tersebut. Sejauh ini, PPATK hanya menjalankan tugas dan fungsinya sesuai regulasi yang ada
"Secara umum tanggapan kami, Kami tetap menjaga akuntabilitas, integritas dan independensi dalam menjalankan tugas, fungsi serta kewenangan kami," ujarnya kepada Media Indonesia, Jumat, 24 Maret 2023.
Menurutnya, semua yang dilakukan PPATK sudah sesuai koridor hukum. Bahkan, kasus-kasus besar yang menyita perhatian publik, pihaknya selalu berkoordinasi dengan kementerian terkait.
"Semua dilakukan sesuai koridor hukum yang menjadi dasar pijakan kami selama ini," imbuhnya.
Natsir mengapresiasi dukungan dan perhatian masyarakat terkait kerja-kerja PPATK selama ini. Dukungan masyarakat sangat penting bagi PPATK untuk memberantas tindakan pencucian uang dan lainnya.
"Tentunya kami membutuhkan partisipasi tersebut utk menjadi semakin kuat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang), TPPT (Tindak Pidana Pendanaan Terorisme), dan PPSPM (Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal) di Indonesia," ungkapnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id.
Jakarta: Komisi III DPR berencana membentuk panitia khusus (pansus) terkait kasus transaksi janggal di lingkungan
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang mencapai angka Rp348 triliun. Rencana DPR tersebut merupakan upaya untuk menjaga transparansi keuangan negara sekaligus membuka secara terang benderang polemik tersebut.
Koordinator Kelompok Hubungan Masyarakat Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi (PPATK) Natsir Kongah mengungkapkan bahwa pihaknya belum bisa memberi tanggapan secara langsung terkait wacana tersebut. Sejauh ini,
PPATK hanya menjalankan tugas dan fungsinya sesuai regulasi yang ada
"Secara umum tanggapan kami, Kami tetap menjaga akuntabilitas, integritas dan independensi dalam menjalankan tugas, fungsi serta kewenangan kami," ujarnya kepada Media Indonesia, Jumat, 24 Maret 2023.
Menurutnya, semua yang dilakukan PPATK sudah sesuai koridor hukum. Bahkan, kasus-kasus besar yang menyita perhatian publik, pihaknya selalu berkoordinasi dengan kementerian terkait.
"Semua dilakukan sesuai koridor hukum yang menjadi dasar pijakan kami selama ini," imbuhnya.
Natsir mengapresiasi dukungan dan perhatian masyarakat terkait kerja-kerja PPATK selama ini. Dukungan masyarakat sangat penting bagi
PPATK untuk memberantas tindakan pencucian uang dan lainnya.
"Tentunya kami membutuhkan partisipasi tersebut utk menjadi semakin kuat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang), TPPT (Tindak Pidana Pendanaan Terorisme), dan PPSPM (Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal) di Indonesia," ungkapnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)