Jakarta: Polda Metro Jaya mendalami penjual akun Twitter dan rekening kepada ABF, 22 dan W, 24, pasangan suami istri (pasutri), tersangka penipuan jasa titip (jastip) tiket konser Coldplay. Akun Twitter dan rekening digunakan tersangka untuk melancarkan aksi penipuannya.
"Kita lagi proses ini (pendalaman). Karena kan tadi kita tanya dari mana ini mereka beli, dengan harga berapa, kita akan kembangkan," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis saat dikonfirmasi, Selasa, 23 Mei 2023.
Auliansyah mengatakan penelusuran penjual akun Twitter dan rekening itu dilakukan atas dasar laporan polisi yang telah masuk terhadap kedua tersangka. Polisi akan memeriksa sejumlah saksi dan korban.
"Kalau ada kerugian juga, kita harus tahu dulu siapa korbannya, waktu itu mungkin tidak ada," ujar Auliansyah.
Tersangka ABF dan W membeli akun Twitter yang mempunyai banyak pengikut seharga Rp750 ribu. Akun itu bernama @findtrove_id. Pembelian akun Twitter ini sebagai modus operandi kedua pelaku.
"Jadi komentar-komentar daripada follower ini dikatakan bagus, kemudian ini bener, ini asli, dan lain sebagainya. Sehingga, menarik masyarakat yang melihat di Twitter ini untuk membeli tiket konser Coldplay," kata Auliansyah di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 22 Mei 2023.
Kemudian, para korban digabungkan dalam WhatsApp Group. Para korban diminta mengirimkan uang sebesar Rp50 ribu sebagai tanda serius membeli tiket. Selanjutnya, pelaku menunjukkan satu tiket konser yang asli yang mereka dapatkan untuk membuat para korban percaya. Tiket itu disebut seharga Rp4,5 juta.
Lalu, modus lainnya pelaku membeli rekening kepada seseorang seharga Rp400 ribu. Rekening itu digunakan untuk menampung uang para korban.
"Masyarakat atau para korban ini menyetor uang kepada mereka dengan rekening yang mereka buat dengan cara mereka juga membeli rekening tersebut kepada seseorang supaya identitasnya adalah bukan identitas mereka atau bukan identitas pelaku," ujar Auliansyah.
Selanjutnya, para pelaku juga menyediakan e-form atau formulir online yang seakan-akan para korban didata oleh pelaku. Padahal, itu hanya upaya agar meyakinkan korban.
Kedua tersangka ABF dan W telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Mereka dijerat dengan Pasal 28 Ayat (1) Juncto Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Jakarta: Polda Metro Jaya mendalami penjual akun Twitter dan rekening kepada ABF, 22 dan W, 24, pasangan suami istri (pasutri), tersangka
penipuan jasa titip (jastip) tiket konser
Coldplay. Akun Twitter dan rekening digunakan tersangka untuk melancarkan aksi penipuannya.
"Kita lagi proses ini (pendalaman). Karena kan tadi kita tanya dari mana ini mereka beli, dengan harga berapa, kita akan kembangkan," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus)
Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis saat dikonfirmasi, Selasa, 23 Mei 2023.
Auliansyah mengatakan penelusuran penjual akun Twitter dan rekening itu dilakukan atas dasar laporan polisi yang telah masuk terhadap kedua tersangka. Polisi akan memeriksa sejumlah saksi dan korban.
"Kalau ada kerugian juga, kita harus tahu dulu siapa korbannya, waktu itu mungkin tidak ada," ujar Auliansyah.
Tersangka ABF dan W membeli akun Twitter yang mempunyai banyak pengikut seharga Rp750 ribu. Akun itu bernama
@findtrove_id. Pembelian akun Twitter ini sebagai modus operandi kedua pelaku.
"Jadi komentar-komentar daripada follower ini dikatakan bagus, kemudian ini bener, ini asli, dan lain sebagainya. Sehingga, menarik masyarakat yang melihat di Twitter ini untuk membeli tiket konser Coldplay," kata Auliansyah di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 22 Mei 2023.
Kemudian, para korban digabungkan dalam
WhatsApp Group. Para korban diminta mengirimkan uang sebesar Rp50 ribu sebagai tanda serius membeli tiket. Selanjutnya, pelaku menunjukkan satu tiket konser yang asli yang mereka dapatkan untuk membuat para korban percaya. Tiket itu disebut seharga Rp4,5 juta.
Lalu, modus lainnya pelaku membeli rekening kepada seseorang seharga Rp400 ribu. Rekening itu digunakan untuk menampung uang para korban.
"Masyarakat atau para korban ini menyetor uang kepada mereka dengan rekening yang mereka buat dengan cara mereka juga membeli rekening tersebut kepada seseorang supaya identitasnya adalah bukan identitas mereka atau bukan identitas pelaku," ujar Auliansyah.
Selanjutnya, para pelaku juga menyediakan
e-form atau formulir
online yang seakan-akan para korban didata oleh pelaku. Padahal, itu hanya upaya agar meyakinkan korban.
Kedua tersangka ABF dan W telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Mereka dijerat dengan Pasal 28 Ayat (1) Juncto Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(END)