Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe. Foto: AFP
Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe. Foto: AFP

Hakim Ultimatum Lukas Enembe: Jika Tak Sopan dalam Sidang ada Konsekuensi Hukum

Candra Yuri Nuralam • 06 September 2023 11:44
Jakarta: Ketua Majelis Rianto Adam Pontoh mengultimatum Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe agar sopan dalam persidangan. Bila terus tak kooperatif, ada konsekuensi hukum yang menanti Lukas Enembe.
 
"Apabila saudara bersikap tidak kooperatif, bersikap tidak sopan di dalam ruang persidangan pasti juga ada konsekuensi hukum, ya," ucap Rianto di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 6 September 2023.
 
Rianto mengingatkan Lukas Enembe untuk lebih kooperatif dalam persidangan. Pasalnya, dalam persidangan sebelumnya Lukas Enembe kerap ngamuk dan berkata kasar kepada jaksa.

"Majelis mengingatkan untuk saudara lebih bersikap sopan selama mengikuti persidangan, tertib dan sopan, kami ingatkan dari awal persidangan ini," kata Rianti 
 
Rianto tidak mau Lukas mengamuk maupun melontarkan lagi cacian kepada jaksa. Sikap Gubernur nonaktif Papua itu bakal masuk dalam pertimbangan menentukan vonis.
 
Rianto menjelaskan ada pertimbangan meringankan dan memberatkan dalam vonis yang diberikan nanti. Lukas diminta lebih sopan dan kooperatif.
 
Baca juga: Lukas Enembe Lempar Microphone hingga Ngomong Kotor, KPK Ingatkan Etika di Persidangan

Sebelumnya, Lukas membanting microphone saat dicecar jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) aliran uang asing terkait kasusnya. Persidangan langsung diskors sementara.
 
Ketua Majelis Rianto Adam Pontoh meminta tim medis memeriksa Lukas. Tensi darah Gubernur nonaktif Papua itu ternyata tinggi.
 
"Dari hasil pemeriksaan dokter terhadap terdakwa, tensi 180 per 100, kemudian dokter merekomendasikan untuk yang bersangkutan dilakukan penanganan lanjut ke IGD (instalasi gawat darurat) RSPAD (Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto Jakarta)," kata salah satu tim medis yang memeriksa Lukas di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 4 September 2023.
 
Tim medis menyatakan Lukas harus dibawa ke rumah sakit. Majelis hakim lantas memutuskan menunda persidangan atas dasar kesehatan Gubernur nonaktif Papua itu.
 
Majelis meminta Lukas dibawa ke RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat. Rumah sakit itu dipilih karena rekam medisnya ada di sana.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan