Jakarta: Penyelidikan lonjakan kekayaan mantan aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo masih diusut. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) fokus mencari peristiwa pidananya.
"Jadi proses penyelidikan itu kan merupakan rangkaian kegiatan penyelidik untuk menemukan peristiwa pidana," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta yang dikutip pada Minggu, 19 Maret 2023.
Pencarian peristiwa pidana dilakukan dengan memintai keterangan sejumlah pihak. Informasi yang didapat nantinya bakal ditelaah penyelidik.
"Saya kira teman-teman sudah pada tahu, kemudian nanti kami lakukan analisis apa ada atau tidak tindak pidananya," ujar Ali.
Ali mengamini ada dugaan pencucian uang yang dilakukan Rafael berdasarkan temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Namun, pencarian pidana asal dibutuhkan untuk menjerat mantan ASN tajir itu.
Pidana asal bisa berupa timbulnya kerugian negara, penerimaan suap maupun gratifikasi. Setelahnya, kata Ali, Rafael bisa dijerat dengan dugaan pencucian uang.
"Kami perlu waktu untuk meminta keterangan sejumlah pihak untuk menemukan peristiwa pidananya yang kemudian menjadi kewenangan KPK kemudian mencari siapa yang bisa mempertanggungjawabkan secara hukum," ucap Ali.
Fenomena lonjakan kekayaan Rafael Alun Trisambodo masuk ke tahap penyelidikan di KPK. Sejumlah pihak bakal dimintai keterangan.
"Secara teknis, kegiatan berikutnya akan dilakukan oleh gabungan tim LHKPN dan tim penyelidik KPK berupa permintaan keterangan terhadap sejumlah pihak terkait," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 7 Maret 2023.
Ali menjelaskan peningkatan status itu sudah disetujui oleh pimpinan KPK. Namun, dia belum bisa memerinci jenis tindakan koruptifnya saat ini.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Jakarta: Penyelidikan lonjakan kekayaan mantan aparatur sipil negara (ASN)
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo masih diusut. Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) fokus mencari peristiwa pidananya.
"Jadi proses penyelidikan itu kan merupakan rangkaian kegiatan penyelidik untuk menemukan peristiwa pidana," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta yang dikutip pada Minggu, 19 Maret 2023.
Pencarian peristiwa pidana dilakukan dengan memintai keterangan sejumlah pihak. Informasi yang didapat nantinya bakal ditelaah penyelidik.
"Saya kira teman-teman sudah pada tahu, kemudian nanti kami lakukan analisis apa ada atau tidak tindak pidananya," ujar Ali.
Ali mengamini ada dugaan pencucian uang yang dilakukan Rafael berdasarkan temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (
PPATK). Namun, pencarian pidana asal dibutuhkan untuk menjerat mantan ASN tajir itu.
Pidana asal bisa berupa timbulnya kerugian negara, penerimaan suap maupun gratifikasi. Setelahnya, kata Ali, Rafael bisa dijerat dengan dugaan
pencucian uang.
"Kami perlu waktu untuk meminta keterangan sejumlah pihak untuk menemukan peristiwa pidananya yang kemudian menjadi kewenangan KPK kemudian mencari siapa yang bisa mempertanggungjawabkan secara hukum," ucap Ali.
Fenomena lonjakan kekayaan Rafael Alun Trisambodo masuk ke tahap penyelidikan di KPK. Sejumlah pihak bakal dimintai keterangan.
"Secara teknis, kegiatan berikutnya akan dilakukan oleh gabungan tim LHKPN dan tim penyelidik KPK berupa permintaan keterangan terhadap sejumlah pihak terkait," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 7 Maret 2023.
Ali menjelaskan peningkatan status itu sudah disetujui oleh pimpinan KPK. Namun, dia belum bisa memerinci jenis tindakan koruptifnya saat ini.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)