Gedung KPK. Foto: Medcom.id/Fachrie Audhia Hafiez.
Gedung KPK. Foto: Medcom.id/Fachrie Audhia Hafiez.

Ketua PDIP Sumut Dilaporkan ke KPK Terkait Dugaan Korupsi Dana Covid-19

Candra Yuri Nuralam • 29 September 2023 13:41
Jakarta: Ketua Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Sumatra Utara (Sumut) Rapidin Simbolon dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia diduga terlibat rasuah penggunaan dana covid-19 di Kabupaten Samosir, Sumatra Utara (Sumut).
 
Pelaporan dilakukan mantan Sekda Samosir Jabiat Sagala yang kini menjadi salah satu terdakwa kasus korupsi dana covid-19 Kabupaten Samosir. Rapidin diadukan ke KPK dalam kapasitasnya sebagai Bupati Samosir periode 2016-2021.
 
"Betul (sudah dilaporkan)," kata pengacara Jabiat Sagala, Parulian Siregar kepada Medcom.id, Jumat, 29 September 2023.
 
Baca juga: KPK Duga Sejumlah Pejabat Mengatur Proyek 'Pesanan' di Kemnaker

Parulian menjelaskan pihaknya juga membawa bukti lain dalam laporan tersebut. Namun, dia enggan memerincinya.

"Kami sudah serahkan kepada KPK bukti-bukti yang terkait keterlibatan Rapidin Simbolon," ucap Parulian.
 
KPK diharap segera menindaklanjuti laporan. Lembaga Antirasuah juga diminta mulai berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Utara (Sumut) untuk membahas dugaan tersebut.
 
"Saya tadi sudah ke KPK mengantarkan surat yang pada pokoknya meminta agar KPK melakukan supervisi terhadap Kejati Sumut dalam penyidikan perkara Korupsi yang diduga turut serta terlibat dalam perkara Korupsi penggunaan dana covid 19 di Kabupaten Samosir," tutur Parulian.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan