Ilustrasi Medcom.id.
Ilustrasi Medcom.id.

Besok, Pimpinan KPK Dipanggil Dewas terkait Laporan Brigjen Endar Priantoro

Candra Yuri Nuralam • 11 April 2023 17:19
Jakarta: Dewan Pengawas (Dewas) mendalami laporan pemberhentian dengan hormat Brigjen Endar Priantoro. Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dipanggil pada 12 April 2023.
 
"Klarifikasi (hari ini) belum (dilakukan). Besok, pimpinan (dipanggil)," kata anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 11 April 2023.
 
Syamsuddin belum bisa memerinci identitas pimpinan yang dipanggil besok. Menurut dia, pemeriksaan dilakukan bergantian.

"Tidak bisa sekaligus, kan mesti bertahap," ucap Syamsuddin.
 
Dia menjamin penelusuran informasi dilakukan dengan profesional. Masyarakat diharapkan mempercayakan pemeriksaan ke Dewas KPK.
 
Endar melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekjen KPK Cahya H Harefa ke Dewas KPK pada 4 April 2023. Dia membawa sejumlah dokumen saat mengadu.
 
Baca juga: Polemik dan Laporan Pimpinan KPK Dinilai Sebagai Dinamika

Salah satunya, yakni surat perpanjangan penugasan dari Polri. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mau Endar tetap menjadi Direktur Penyelidikan KPK sampai 2024.
 
"Perpanjangan yang dilakukan oleh Bapak Kapolri, surat tugasnya terhitung mulai tanggal 29 Maret, sampai dengan 31 Maret kalau enggak salah tahun 2024," kata Endar di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 4 April 2024.
 
Endar menjelaskan perpanjangan penugasan dari Listyo sah untuk membuatnya tetap di KPK. Menurut dia, penugasan anggota Polri tidak diatur batas waktu.
 
"Pertimbangan di SK pemberhentian saya kan hanya mempertimbangkan masalah waktu pelaksana tugas. Sedangkan waktu pelaksana tugas tidak diatur tahun berapa dan lain-lain," tegas Endar.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan