Konferensi pers penetapan tersangka  dugaan korupsi dana TWP-AD 2013-2020 di Kejagung. (MGN)
Konferensi pers penetapan tersangka dugaan korupsi dana TWP-AD 2013-2020 di Kejagung. (MGN)

Lagi, Pihak Militer Jadi Tersangka Korupsi TWD AD

Tri Subarkah • 22 Maret 2022 18:01
Jakarta: Tim penyidik koneksitas di bawah koordinasi Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil) Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan satu tersangka dari pihak militer dalam perkara dugaan korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP-AD) 2013-2020. Tersangka itu adalah Kolonel Czi (Purn) CW AHT.
 
CW menjadi tersangka kedua dari unsur militer dalam kasus tersebut. Sebelumnya, penyidik telah menahan Birgadir Jenderal YAK selaku Direktur Keuangan TWP-AD sejak Juli 2021.
 
"CW sebagai Kepala Badan Pengelola TWP-AD," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana di Kompleks Kejagung, Jakarta, Selasa, 22 Maret 2022.

CW ditetapkan tersangka sejak 15 Maret 2022. Namun, status tersangkanya baru diumumkan Kejagung hari ini.
 
Baca: Kasus Korupsi TWP AD Dilimpahkan ke Pengadilan
 
Menurut Ketut, CW berperan menunjuk tersangka KGS MMS sebagai penyedia lahan perumahan prajurit di Nagreg, Jawa Barat, dan Gandus, Sumatra Selatan. KGS MMS sebelumnya telah ditahan sejak 16 Maret 2022.
 
Penyidik menduga terjadi penyimpangan atas perjanjian kerja sama dalam pengadaan lahan di kedua lokasi tersebut. Untuk pengadaan lahan seluas 40 hektare di Nagreg misalnya, dilakukan tanpa melalui kajian teknis. Selain itu, tanah yang diperoleh hanya seluas 17,8 hektare dan belum berbentuk sertifikat induk.
 
"Penggunaan Rp700 juta tanpa izin Kepala Staf Angkatan Darat," imbuh Ketut. 
 
Baca: TNI AD Berupaya Kembalikan Dana TWP yang Dikorupsi
 
Sementara itu, pengadaan lahan di Gandus bersifat nihil, padahal telah terjadi pembayaran sebesar Rp41,8 miliar. Dalam pengadaan itu, hanya diperoleh dokumen Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah (SPPHT) dengan keterangan luas 40 hektare tanpa bukti fisik tanah.
 
"Kerugian keuangan negara dalam perkara ini estimasinya dari tim penyidik koneksitas sebesar Rp59 miliar," jelas ketut.
 
Hari ini, kata Ketut, penyidik telah memeriksa 11 saksi dalam perkara itu di Pusat Polisi Militer TNI AD (Puspomad) Jakarta Pusat. Adapun tim penyidik koneksitas terdiri dari penyidk JAM-Pidmil, Puspomad, dan Oditurat Militer Tinggi II Jakarta yang totalnya berjumlah 40 orang.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan