"Beberapa waktu lalu menawarkan konsepsi jaminan kepada pemangku kepentingan, yaitu DPR, MA dan pemerintah. Agar apa? Agar penegak hukum ke depan diperbolehkan menyita aset sekali pun tidak terkait langsung dengan tindak pidananya," kata Peneliti dari ICW Kurnia Ramadhana dalam telekonferensi, Minggu, 22 Mei 2022.
Perampasan aset di luar kasus korupsi diyakini sebagai jaminan pengembalian kerugian negara dalam kasus korupsi. Penegak hukum diharapkan bisa melakukan itu meski baru menangani kasus di tahap penyidikan.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Ini penting sebagai jaminan agar terdakwa mampu untuk melunasi pembayaran uang pengganti tersebut," ujar Kurnia.
Baca: Daftar Koruptor Penerima Suap Terbesar Selama 2021
Perampasan aset di luar kasus korupsi juga diyakini bisa meminimalisasi kemungkinan adanya upaya penyembunyian barang yang dilakukan pelaku korupsi. ICW yakin konsep itu bisa memaksimalkan pengembalian kerugian negara dari kasus korupsi jika dijadikan aturan.
Konsep itu juga diyakini bisa meningkatkan pemberian efek jera. Memiskinkan pelaku korupsi diyakini sebagai hukuman paling mengerikan.
"Kita tahu pemberian efek jera tidak cukup mengandalkan pemenjaraan, tapi juga mesti paralel dengan pengembalian kerugian keuangan negara," tutur Kurnia.