Ilustrasi Medcom.id.
Ilustrasi Medcom.id.

Rita Sindir Azis Syamsuddin: Kalau Sudah di Sel Pasti Mengerti

Fachri Audhia Hafiez • 23 Desember 2021 22:49
Jakarta: Mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari, menyindir eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. Sindiran itu terkait penasaran Azis terhadap Rita yang bisa berkomunikasi dengan eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.
 
"Jadi kalau nanti Pak Azis sudah di dalam (sel) pasti mengerti, bahwa di dalam itu bukan berarti kita tidak bisa komunikasi dengan siapa pun," kata Rita saat persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat Kamis, 23 Desember 2021.
 
Rita merupakan narapidana kasus gratifikasi dan mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tangerang, Banten. Selama pandemi covid-19, kata Rita, pihak lapas memberikan kemudahan dalam berkomunikasi dengan pihak luar.

"Di masa covid-19 ini kebijakan dari kedirjenan (Ditjen Pemasyarakatan) bahwa kami bisa terima telepon dan di telepon melalui wartel khusus dengan pengawasan," kata Rita.
 
Menurut Rita, pihak lapas sempat melakukan sidak ke selnya. Hal itu akibat pengakuan Robin yang pernah bertemu dan berkomunikasi dengan Rita pada persidangan Senin, 20 Desember 2021.
 
Mendengar itu, Azis bingung. Pasalnya, Rita dilarang membawa telepon ke dalam lapas.
 
"Catatan kepada kami, berdasarkan kepmen perundang-undangan di Lapas tidak boleh memegang ponsel? Apakah telepon Rita itu, saudara telepon atau Rita yang telepon?" tanya Azis.
 
Namun, Robin menegaskan pernah menelepon Rita di lapas. Komunikasi bahkan dilakukan beberapa kali.
 
"Pada saat bertemu Rita memberi nomor telepon kepada saya," tutur Robin.
 
Azis didakwa menyuap Robin sebesar Rp3,09 miliar dan US$36 ribu. Azis memberikan uang itu agar Robin membantu pengurusan perkara dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan dana alokasi khusus (DAK) Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017.
 
Baca: Azis Syamsuddin Disebut Pernah Diancam Eks Bupati Lamteng Mustafa
 
KPK menyiapkan dua dakwaan ke Azis. Pada dakwaan pertama, Azis disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
 
Pada dakwaan kedua, Azis disangkakan melanggar Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan