Jakarta: Pria paruh baya, Edi Warman, ditangkap polisi dengan dugaan pencabulan terhadap keponakannya, AD, 9. Aksi bejat itu terjadi di Jalan Menteng Rawa Panjang, Gang Batu Virus, RT 06/RW 07, Menteng Atas, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin, 3 Januari 2022.
Kapolsek Setiabudi, Kompol Beddy Suwendi, menjelaskan kekerasan seksual terhadap anak itu terbongkar setelah korban didampingi ibunya melapor ke Polsek Setiabudi. Kasus ini diadukan pada Kamis, 6 Januari 222.
"Korban menjadi korban persetubuhan/pencabulan pamannya sendiri bernama Edi Warman alias Ayah Ndut," ujar Beddy Suwendi dalam keterangan tertulis, Minggu, 9 Januari 2022.
Menurut dia, dari pengakuan korban, perbuatan cabul pamannya terjadi sekitar pukul 13.00 WIB. Setelah melapor, korban kemudian menjalani visum.
Baca: Mencabuli Anak Tiri, Pria Ini Ditangkap Polres Solok
Polisi, kata dia, langsung menyelidiki kasus ini. Pelaku ditangkap pada Kamis malam, 6 Januari 2022. Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan ke tahanan.
"Tim Opsnal menjemput Edi Warman alias Ayah Ndut dan dilakukan klarifikasi serta pemeriksaan," ujar Beddy.
Polsek Setiabudi juga berkoordinasi dengan instansi terkait menyangkut penanganan kasus ini. Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara.
"Pelaku dijerat Pasal 76D juncto Pasal 81 Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU tentang Perlindungan Anak," kata Beddy.
Jakarta: Pria paruh baya, Edi Warman, ditangkap polisi dengan dugaan
pencabulan terhadap keponakannya, AD, 9. Aksi bejat itu terjadi di Jalan Menteng Rawa Panjang, Gang Batu Virus, RT 06/RW 07, Menteng Atas, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin, 3 Januari 2022.
Kapolsek Setiabudi, Kompol Beddy Suwendi, menjelaskan
kekerasan seksual terhadap anak itu terbongkar setelah korban didampingi ibunya melapor ke Polsek Setiabudi. Kasus ini diadukan pada Kamis, 6 Januari 222.
"Korban menjadi korban persetubuhan/pencabulan pamannya sendiri bernama Edi Warman alias Ayah Ndut," ujar Beddy Suwendi dalam keterangan tertulis, Minggu, 9 Januari 2022.
Menurut dia, dari pengakuan korban, perbuatan cabul pamannya terjadi sekitar pukul 13.00 WIB. Setelah melapor, korban kemudian menjalani visum.
Baca:
Mencabuli Anak Tiri, Pria Ini Ditangkap Polres Solok
Polisi, kata dia, langsung menyelidiki kasus ini. Pelaku ditangkap pada Kamis malam, 6 Januari 2022. Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan ke tahanan.
"Tim Opsnal menjemput Edi Warman alias Ayah Ndut dan dilakukan klarifikasi serta pemeriksaan," ujar Beddy.
Polsek Setiabudi juga berkoordinasi dengan instansi terkait menyangkut penanganan kasus ini. Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara.
"Pelaku dijerat Pasal 76D juncto Pasal 81 Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU tentang Perlindungan Anak," kata Beddy.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)