Jakarta: Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menerapkan pemasangan pelat nomor atau tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) dengan warna dasar putih dan tulisan hitam setelah stok pelat hitam habis. Hal itu agar pelat nomor hitam tidak mubazir.
"Insyaallah jika material spesifikasi lama habis maka material baru akan digunakan, artinya penggunaan TNKB dengan spesifikasi warna dasar putih dan tulisan hitam sudah kita mulai," kata Kasubdit STNK Korlantas Polri Kombes M Taslim saat dikonfirmasi, Selasa, 14 Juni 2022.
Taslim mengatakan sejatinya material pelat warna dasar putih dan tulisan hitam sudah cukup banyak diproduksi. Namun, penggunaan pelat nomor putih akan diutamakan di wilayah Jawa Timur (Jatim), Jawa Barat (Jabar), dan Sumatra Utara (Sumut). Sebab, material pelat nomor hitam di tiga wilayah itu sudah habis.
"Kapan persisnya (digunakan pelat putih serentak) sulit saya jawab secara pasti, jika ingin tahu persis maka kita harus hitung berapa sisa stok saat ini dan berapa jumlah layanan pendaftaran baru, perubahan dan perpanjangan STNK yang akan segera dimintakan kepada penyelenggara registrasi dan identifikasi (regident)," ungkap Taslim.
Menurut Taslim, penghitungan sisa stok material pelat hitam adalah pekerjaan yang kurang bermanfaat. Dia meminta masyarakat sabar dan menunggu perkembangan.
"Di awal saya prediksi pertengahan Juni ini sudah mulai digunakan, ternyata sisa stok masih ada, ini bukan bermaksud main-main, melainkan sekedar prediksi. Ada baiknya teman-teman bertanya langsung saja ke Jatim dan Jabar. Info yang saya dapat dari vendor pemenang tender, distribusi dalam proses," ujar Taslim.
Baca: Jangan Asal Ganti Pelat Kendaraan Jadi Putih, Ini Akibatnya
Taslim menyebut mekanisme pemasangan pelat nomor putih itu sama dengan layanan regident selama ini. Yakni masyarakat datang minta layanan regident lalu diberikan pelat baru.
Hanya kendaraan yang butuh TNKB baru, perubahan dan perpanjangan STNK lima tahunan mendapat pelat nomor putih. Kendaraan lainnya diberikan material stok lama, yakni pelat nomor hitam. Apabila stok pelat hitam masih ada.
"Kendaraan yang sudah menggunakan material lama (warna dasar hitam tulisan putih), akan tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya habis," ucap Taslim.
Jakarta: Korps Lalu Lintas (
Korlantas) Polri menerapkan pemasangan
pelat nomor atau tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) dengan warna dasar putih dan tulisan hitam setelah stok pelat hitam habis. Hal itu agar pelat nomor hitam tidak mubazir.
"Insyaallah jika material spesifikasi lama habis maka material baru akan digunakan, artinya penggunaan
TNKB dengan spesifikasi warna dasar putih dan tulisan hitam sudah kita mulai," kata Kasubdit STNK Korlantas Polri Kombes M Taslim saat dikonfirmasi, Selasa, 14 Juni 2022.
Taslim mengatakan sejatinya material pelat warna dasar putih dan tulisan hitam sudah cukup banyak diproduksi. Namun, penggunaan pelat nomor putih akan diutamakan di wilayah Jawa Timur (Jatim), Jawa Barat (Jabar), dan Sumatra Utara (Sumut). Sebab, material pelat nomor hitam di tiga wilayah itu sudah habis.
"Kapan persisnya (digunakan pelat putih serentak) sulit saya jawab secara pasti, jika ingin tahu persis maka kita harus hitung berapa sisa stok saat ini dan berapa jumlah layanan pendaftaran baru, perubahan dan perpanjangan STNK yang akan segera dimintakan kepada penyelenggara registrasi dan identifikasi (regident)," ungkap Taslim.
Menurut Taslim, penghitungan sisa stok material pelat hitam adalah pekerjaan yang kurang bermanfaat. Dia meminta masyarakat sabar dan menunggu perkembangan.
"Di awal saya prediksi pertengahan Juni ini sudah mulai digunakan, ternyata sisa stok masih ada, ini bukan bermaksud main-main, melainkan sekedar prediksi. Ada baiknya teman-teman bertanya langsung saja ke Jatim dan Jabar. Info yang saya dapat dari vendor pemenang tender, distribusi dalam proses," ujar Taslim.
Baca:
Jangan Asal Ganti Pelat Kendaraan Jadi Putih, Ini Akibatnya
Taslim menyebut mekanisme pemasangan pelat nomor putih itu sama dengan layanan regident selama ini. Yakni masyarakat datang minta layanan regident lalu diberikan pelat baru.
Hanya kendaraan yang butuh TNKB baru, perubahan dan perpanjangan STNK lima tahunan mendapat pelat nomor putih. Kendaraan lainnya diberikan material stok lama, yakni pelat nomor hitam. Apabila stok pelat hitam masih ada.
"Kendaraan yang sudah menggunakan material lama (warna dasar hitam tulisan putih), akan tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya habis," ucap Taslim.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)