Mantan anggota tim pemeriksa pajak pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Febrian (tengah). Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Mantan anggota tim pemeriksa pajak pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Febrian (tengah). Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

Eks Anggota Pemeriksa Pajak Kecewa Tak Kecipratan Uang Bos Panin Bank

Fachri Audhia Hafiez • 09 Maret 2022 03:22

Jakarta: Mantan anggota tim pemeriksa pajak dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Febrian, mengaku kecewa tak kecipratan uang senilai Rp5 miliar dari pemilik PT Bank Pan Indonesia (Panin Bank) Mu'min Ali Gunawan. Uang tersebut merupakan komitmen fee untuk para tim pemeriksa pajak.
 
"Sebenarnya tim agak kecewa," kata Febrian saat diperiksa sebagai saksi persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa, 8 Maret 2022.
 
Menurut Febrian, kekecewaan juga ditunjukkan oleh anggota tim pemeriksa pajak lainnya Yulmanizar. Termasuk dua terdakwa pada perkara ini sekaligus mantan pejabat pada Ditjen Pajak Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak.

Panin Bank disebut menjanjikan Rp25 miliar kepada tim pemeriksa pajak karena telah menolong pemangkasan nilai pajak dari Rp900 miliar menjadi Rp300 miliar. Veronica Lindawati selaku utusan dari Panin Bank cuma menyerahkan Rp5 miliar dan nilai itulah yang disanggupi oleh Mu'min Ali Gunawan.
 
Baca: Percakapan Staf Panin Bank: Gelagat Pegawai Ditjen Pajak Kayak Minta Jatah
 
Febrian mengungkapkan bahwa mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak, Angin Prayitno Aji, selalu menanyakan perihal komitmen fee yang dijanjikan oleh Panin Bank. Pasalnya, penetapan pajak Rp300 miliar sudah terbit.
 
"Dari Rp300 miliar sampai pembayaran itu agak lama. Nah Pak Angin nagih kepada Pak Wawan. Pak Wawan nanya saya, 'Itu gimana tanyain Yul, kok Panin belum cair-cair?," jelas Febrian.
 
Karena takut, tim pemeriksa pajak akhirnya sepakat menyerahkan seluruh uang itu kepada Angin. Tim pemeriksa pajak tak jadi kebagian komitmen fee tersebut.
 
"Ya rela (tidak terima) karena takut," ucap Febrian.
 
Baca: Diperiksa Ulang, Pajak PT Panin Bank 2016 Mencapai Rp1,3 Triliun
 
Febrian dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Alfred dan Wawan. Keduanya didakwa menerima suap total SG$1.212.500 atau senilai Rp12,9 miliar. Keduanya kecipratan fulus setelah merekayasa hasil penghitungan tiga wajib pajak. Keduanya masing-masing menerima SG$606,250 (sekitar Rp6,4 miliar).
 
Keduanya juga didakwa menerima gratifikasi masing-masing Rp2,4 miliar. Fulus itu diterima dari sembilan wajib pajak.
 
Sedangkan, Wawan juga didakwa dua pasal terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dia menyamarkan harta kekayaannya itu dengan mentransfer uang ke sejumlah orang.


 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan