Jakarta: Bareskrim Polri menyatakan berkas perkara kasus ujaran kebencian Edy Mulyadi telah lengkap atau P21. Berkas perkara pernyataan eks calon legislatif (caleg) soal Kalimantan Timur itu telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Kami sampaikan bahwa berkas perkara saudara EM sudah dilakukan pengiriman tahap satu," ujar Karo Penmas Brigjen Ahmad Ramadhan secara virtual, Rabu, 16 Februari 2022
Ramadhan menjelaskan pelimpahan berkas perkara dilakukan pada Senin, 14 Februari 2022. Selanjutnya, berkas akan diverifikasi jaksa penuntut umum (JPU) untuk menentukan layak atau tidak dibawa ke pengadilan.
Baca: Edy Mulyadi Batal Ajukan Penangguhan Penahanan
Edy dijerat Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP yang mengatur terkait penyebaran berita bohong yang membuat keonaran. Kemudian, Pasal 45A ayat 2 Jo Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang mengatur terkait penghinaan dan ujaran kebencian bermuatan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Edy turut dijerat Pasal 156 KUHP tentang Tindak Pidana kebencian atau Permusuhan Individu dan atau Antargolongan. Ancaman hukumannya 10 tahun penjara.
Jakarta: Bareskrim Polri menyatakan berkas perkara kasus ujaran kebencian
Edy Mulyadi telah lengkap atau P21. Berkas perkara pernyataan eks calon legislatif (caleg) soal Kalimantan Timur itu telah dilimpahkan ke
Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Kami sampaikan bahwa berkas perkara saudara EM sudah dilakukan pengiriman tahap satu," ujar Karo Penmas Brigjen Ahmad Ramadhan secara virtual, Rabu, 16 Februari 2022
Ramadhan menjelaskan pelimpahan berkas perkara dilakukan pada Senin, 14 Februari 2022. Selanjutnya, berkas akan diverifikasi jaksa penuntut umum (JPU) untuk menentukan layak atau tidak dibawa ke
pengadilan.
Baca:
Edy Mulyadi Batal Ajukan Penangguhan Penahanan
Edy dijerat Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP yang mengatur terkait penyebaran berita bohong yang membuat keonaran. Kemudian, Pasal 45A ayat 2 Jo Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang mengatur terkait penghinaan dan ujaran kebencian bermuatan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Edy turut dijerat Pasal 156 KUHP tentang Tindak Pidana kebencian atau Permusuhan Individu dan atau Antargolongan. Ancaman hukumannya 10 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)