Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menahan para tersangka kasus dugaan rasuah pengurusan dana insentif daerah (DID) di Tabanan, Bali. Penahanan tinggal menunggu waktu.
"Bila penyidikan cukup, kami pastikan akan kami umumkan pihak-pihak yang telah kami temukan sebagai tersangkanya beserta pasal sangkaan," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin, 24 Januari 2022.
KPK belum mau membeberkan nama tersangka dalam kasus tersebut. Masyarakat diminta bersabar sampai penahanan dilakukan.
"Perlu kami sampaikan bahwa perkara ini sudah masuk pada tahap penyidikan, namun demikian saat ini kami belum dapat sampaikan konstruksi perkara ini secara utuh dan lengkap," ujar Ali.
Baca: Dugaan Korupsi di Tabanan Bali Diselisik Melalui Pihak Swasta
Sejumlah saksi sudah diperiksa KPK terkait dugaan korupsi di Tabanan Bali. Salah satunya, mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Boediarso Teguh Widodo.
Jakarta:
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menahan para tersangka kasus dugaan
rasuah pengurusan dana insentif daerah (DID) di
Tabanan, Bali. Penahanan tinggal menunggu waktu.
"Bila penyidikan cukup, kami pastikan akan kami umumkan pihak-pihak yang telah kami temukan sebagai tersangkanya beserta pasal sangkaan," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin, 24 Januari 2022.
KPK belum mau membeberkan nama tersangka dalam kasus tersebut. Masyarakat diminta bersabar sampai penahanan dilakukan.
"Perlu kami sampaikan bahwa perkara ini sudah masuk pada tahap penyidikan, namun demikian saat ini kami belum dapat sampaikan konstruksi perkara ini secara utuh dan lengkap," ujar Ali.
Baca:
Dugaan Korupsi di Tabanan Bali Diselisik Melalui Pihak Swasta
Sejumlah saksi sudah diperiksa KPK terkait dugaan korupsi di Tabanan Bali. Salah satunya, mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Boediarso Teguh Widodo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)