Kepala Badan Nasional Penanggulangan Teroris Saud Usman Nasution. (Foto:MI/Taufan)
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Teroris Saud Usman Nasution. (Foto:MI/Taufan)

Ini Empat Kriteria Situs Radikal Menurut BNPT

Damar Iradat • 05 April 2015 16:52
medcom.id, Jakarta: Kementerian Komunikasi dan Informatika menutup 22 situs yang dianggap radikal. Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT) mengungkap empat kriteria yang membuat suatu situs dianggap radikal.
 
Pertama, menyebarkan konten yang mengajak atau mengarahkan tindakan anarkis dan terorisme, kedua, mengandung unsur Sara (suku, agama dan ras), ketiga, takfiri (mengkafirkan seseorang atau kelompok), dan keempat, melakukan propaganda yang mengandung unsur kebencian, kekerasan, ancaman, anjuran berjihad yang mengharuskan pergi ke negara-negara seperti Syiria.
 
"Itu tolak ukur kami, tapi ini bisa dibicarakan. Bahkan diperlukan pembicaraan, karena aturannya kurang tegas, maka perlu duduk bersama, jangan saling menyalahkan," kata Kepala BNPT Komisaris Jendral, Saud Usman Nasution, di Sekretariat AJI Jakarta, Jalan Kalibata Timur IVG/10, Kalibata, Jakarta Selatan, Minggu (5/4/2015).
 
Seperti diketahui, Kementerian Komunikasi dan Informatika menutup 22 situs yang diduga bermuatan radikal. Namun, penutupan tersebut dinilai membingungkan, karena ukuran radikalisme dan ekstrim yang dimaksud tidak jelas.
 
Beberapa situs yang diblokir antara lain arrahmah.com, voa-islam.com, ghur4ba.blogspot.com, panjimas.com, thoriquna.com, dakwatuna.com, kafilahmujahid.com, an-najah.net, muslimdaily.net, dan hidayatullah.com, salam-online.com, aqlislamiccenter.com, kiblat.net, dakwahmedia.com, muqawamah.com, lasdipo.com. Namun, beberapa situs yang diblokir masih bisa dibuka.
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan