medcom.id, Jakarta: Bupati nonaktif Riau Annas Maamun mengaku meminta sebesar Rp2,9 Miliar kepada terdakwa suap Galut Manurung. Uang tersebut digunakan untuk biaya operasional pengurusan alih fungsi lahan kawasan hutan, menjadi kawasan bukan hutan di Provinsi Riau.
Pengacara Gulat membacakan kepada Jaksa Penuntut Umum bahwa kliennya dimintai Rp2,9 Miliar, oleh Annas yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, di Jakarta, Senin (19/1/2015).
Annas atas insiatifnya ingin menggunakan uang Rp2,9 Miliar itu untuk mengadakan pertemuan dengan 64 anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat. Dia berharap setelah mengajukan surat revisi lahan yang tengah dia ajukan, pada menteri kehutanan Zulkifli Hasan.
“Ongkos untuk rapat dengan anggota dewan termasuk biaya hotel, makan,” kata dia. Annas menjelaskan rapat itu diurungkan karena akan ada pergantian anggota DPR pada 1 Oktober 2014.
Ketika Jaksa Penuntut Umum Kresno Anto Wibowo mencecar Annas soal alokasi uang Rp2,9 Miliar tersebut. Annas menjawab bahwa Galut Manurung hanya sanggup memberikannya USD100 ribu dan Rp500 juta. “Itu saya buat perkiraan saja,” ucap Annas.
medcom.id, Jakarta: Bupati nonaktif Riau Annas Maamun mengaku meminta sebesar Rp2,9 Miliar kepada terdakwa suap Galut Manurung. Uang tersebut digunakan untuk biaya operasional pengurusan alih fungsi lahan kawasan hutan, menjadi kawasan bukan hutan di Provinsi Riau.
Pengacara Gulat membacakan kepada Jaksa Penuntut Umum bahwa kliennya dimintai Rp2,9 Miliar, oleh Annas yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, di Jakarta, Senin (19/1/2015).
Annas atas insiatifnya ingin menggunakan uang Rp2,9 Miliar itu untuk mengadakan pertemuan dengan 64 anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat. Dia berharap setelah mengajukan surat revisi lahan yang tengah dia ajukan, pada menteri kehutanan Zulkifli Hasan.
“Ongkos untuk rapat dengan anggota dewan termasuk biaya hotel, makan,” kata dia. Annas menjelaskan rapat itu diurungkan karena akan ada pergantian anggota DPR pada 1 Oktober 2014.
Ketika Jaksa Penuntut Umum Kresno Anto Wibowo mencecar Annas soal alokasi uang Rp2,9 Miliar tersebut. Annas menjawab bahwa Galut Manurung hanya sanggup memberikannya USD100 ribu dan Rp500 juta. “Itu saya buat perkiraan saja,” ucap Annas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)