Menkum HAM Yasona Laoly. Foto: Antara/Andika Wahyu
Menkum HAM Yasona Laoly. Foto: Antara/Andika Wahyu

Alasan Keamanan, Menkumham Bisa Pindahkan Labora dari Lapas Sorong

Dheri Agriesta • 20 Februari 2015 16:48
medcom.id, Jakarta: Terpidana kasus pencucian uang dan penimbunan BBM Aiptu Labora Sitorus akhirnya dieksekusi setelah melewati drama panjang. Dia dijebloskan ke Lapas Sorong, Papua Barat.
 
Labora dijemput tim eksekutor dibantu polisi di kediamannya, juga di Sorong.
 
Di Jakarta, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mempertimbangkan untuk memindahkan pemilik rekening gendut itu dari Lapas Sorong.

"Kita cek dululah gimana, kita kan harus dilakukan dengan cara begini, maka pemindahannya kita pertimbangkan," kata Yasona di Istana Negara, Kompleks Istana, Jalan Veteran, Jakarta Pusat, Jumat (20/2/2015).
 
Yasonna menyebut akan berkonsultasi terlebih dahulu dengan pemerintah setempat. Lanjut dia, pihaknya ingin mengetahui proses eksekusi penangkapan Labora.
 
Jika pada saat eksekusi itu tanpa perlawanan, Yasona menyebut pemenjaraan Labora tak perlu dipindahkan. "Kalau memang koperatif enggak apa-apa kita, tapi kalau tidak harus kita pindahkan kalau tidak bisa berbahaya nanti di sana (Sorong)," kata dia.
 
Oleh karena itu, peluang untuk dipindahkan pun sedang dipertimbangkan. Jika dipindahkan, Yasonna menyebut Labora bisa dipenjara di sekitar Papua, Maluku, dan Makassar. "Kita juga pertimbangkan Jakarta tapi karena kan beliau itu kurang sehat juga," kata Yasona.
 
Seperti diketahui, jumlah transaksi di rekening Labora Sitorus mencapai Rp1,5 triliun. Dari laporan hasil analisisnya, PPATK curiga transaksi di rekning Labora tak wajar. Kepolisian kemudian menyelidiki ketidakwajaran itu. Labora akhirnya terbukti melakukan tindak pidana penimbunan BBM serta pembalakan hutan liar. Dia juga mencuci uang hasil kejahatannya.  
 
Pada 2013, Pengadilan Negeri Sorong Papua menjatuhkan vonis 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta kepada Labora. Dia diduga melanggar UU Migas dan UU Kehutanan. Tak puas dengan vonis itu,  jaksa banding dan hukuman Labora ditambah menjadi 8 tahun penjara. Labora kemudian melakukan kasasi.
 
Bukannya mendapat keringanan hukuman, Mahkamah Agung malah menambah hukumannya menjadi 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan 1 tahun. Ini tertuang dalam putusan MA pada 17 September 2014.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(KRI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan