Fuad Amin Minta Fee 10 Persen ke Pihak Ketiga

Surya Perkasa • 06 Agustus 2015 17:05
medcom.id, Jakarta: Pihak ketiga yang menjadi rekanan pemerintahan Kabupaten Bangkalan wajib menyetorkan fee 10 persen kepada Fuad Amin Imron (saat menjabat Bupati Bangkalan). Hal itu diakui Bendahara Pengeluaran Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Bangkalan, Roro Aning Larasati.
 
"Untuk pihak ketiga, siapkan lembar acc. Fee-nya dari rekanan sendiri 10 persen," kata dia di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, Kamis (6/8/2015). (Klik: Punya Banyak Rekening, Fuad Amin Catut Nama)
 
Fee 10 persen sebagai syarat untuk mencairkan anggaran. Bendahara Pemerintah Daerah tidak segan-segan mengontak pihak yang tidak menyetorkan fee sebesar 10 persen ke Fuad. "Kalau kurang atau telat ditelepon oleh Sri dan Ririn (Bendahara Pemda)," katanya.

Fuad Amin Minta <i>Fee</i> 10 Persen ke Pihak Ketiga
KPK menyita rumah Fuad Amin di Jalan Bangka 9, Jakarta Selatan, Jumat 20 Maret 2015. Antara Foto/Reno Esnir
 
Dinas tempatnya bekerja pun harus menyetor fee 10 persen ke Bos Fuad. Untuk anggaran dengan nilai pagu di bawah Rp10 juta, diserahkan setelah cair oleh bendahara SKPD. Jika di atas Rp10 juta, kepala dinas yang langsung menyerahkan ke Fuad. "Biasanya tiap bulan diserahkan," beber Roro.
 
Fuad adalah tersangka kasus suap jual beli gas alam di Blok Poleng, Bangkalan, Madura. Fuad dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 Undang-Undang Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
 
Dia juga dijerat Pasal Pencucian Uang oleh KPK. Duit diduga hasil korupsi ia gunakan untuk membeli 11 unit mobil, dua unit ruko, enam unit rumah, satu unit rumah di Perumahan Casa Grande, Sleman, Yogyakarta, dan satu unit apartemen.
 
Fuad disangka melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 3 ayat 1 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang TPPU jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TRK)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

>