Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha. Foto: MI/Rommy Pudjianto.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha. Foto: MI/Rommy Pudjianto.

Dieksekusi, Penyuap Direktur Pertamina Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin

Yogi Bayu Aji • 06 Agustus 2015 03:40
medcom.id, Jakarta: Direktur PT Soegih Interjaya (SI) Willy Sebastian Lim (WIL) dieksekusi Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi ke Lembaga Pemsyarakatan Sukamiskin, Bandung. Hal ini guna menjalani putusan hakim yang menjatuhkan vonis tiga tahun penjara dalam kasus dugaan suap terhadap Direktur PT Pertamina Suroso Atmomartoyo (kini mantan direktur).
 
"Sore hari ini, dilakukan eksekusi terhadap WIL ke Lapas Sukamiskin," kata Kepala Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi, Rabu (5/8/2015) dini hari.
 
Pada Rabu 29 Juli lalu, Willy dijatuhkan hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp50 juta oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Willy terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut yakni menyuap Direktur PT Pertamina Suroso Atmomartoyo.

"Menyatakan bahwa terdakwa Willy Sebastian Lim telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta melakukan korupsi secara berlanjut. Menjatuhkan pidana oleh karena itu pada Willy Sebastian Lim dengan pidana penjara selama tiga tahun dan denda sebesar Rp50 juta subsider tiga bulan," kata Hakim Jhon Halasan Butar-butar saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu lalu.
 
Jhon mengatakan Willy terbukti bersalah melanggar pasal 5 ayat 1 huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
 
Dalam penjelasannya, Jhon mengatakan Willy memberikan uang sejumlah USD190,000 kepada Suroso Atmomartoyo selaku Direktur Pengolahan PT Pertamina. Fulus diberikan ke Suroso agar menyetujui perusahaan asal Inggris Octel Innospec melalui PT SI sebagai penyedia tetraethyl lead (TEL) untuk kebutuhan kilang milik Pertamina periode Desember 2004-2005.
 
Secara singkat, Willy bersama Direktur PT SI Muhammad Syakir sempat menggelar pertemuan dengan Suroso di kantor PT Pertamina terkait pengiriman TEL oleh Octel kepada PT Pertamina melalui PT SI sejumlah total 450 metrik ton dengan harga sebesar USD11,000 per metrik ton. Suroso menyetujuinya dengan syarat Willy memberikan fee sebesar USD500 per metrik ton.
 
Selain memberikan suap, Willy juga membayarkan perjalanan Suroso ke London berikut fasilitas menginap selama tiga hari mulai 23-26 April 2005 di May Fair Radisson Edwardian hotel dengan biaya 749,66 Poundsterling. Dia juga membayar fasilitas menginap Suroso di Hotel Manchester Inggris pada 27 April 2005 dengan biaya 149,50 Poundsterling.
 
"Terdakwa Willy bersama-sama dengan David P Turner selaku sales and marketing Director of The Associated Octel Company Limited , Paul Jennings dan Dennis J Kerisson selaku CEO of Octel, Miltos Papachristos selaku Regional Sales Director for Octel dan Muhammad Syakir selaku Direktur PT SI memberikan sesuatu berupa uang sejumlah USD190,000," ujar Jhon.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DRI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

>