Suroso Atmo Martoyo berjalan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (20/3). Foto: MI/Immanuel Antonius
Suroso Atmo Martoyo berjalan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (20/3). Foto: MI/Immanuel Antonius

Mantan Direktur Pertamina Didakwa Terima Duit Suap USD190 Ribu

Renatha Swasty • 18 Juni 2015 13:27
medcom.id, Jakarta: Mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina (Persero) Suroso Atmo Martoyo didakwa menerima duit suap USD190 ribu dari Direktur PT Soegih Interjaya (SI), Willy Sebastian Lim. Suap diberikan supaya Suroso menyetujui pembelian Tetraethyl Lead (TEL) pada perusahaan asal Inggris Octel Innospec melalui PT SI.
 
"Terdakwa Suroso Atmomartoyo selaku penyelenggara negara, yaitu Direktur Pengolahan PT Pertamina, menerima hadiah atau janji sejumlah USD190 ribu dari Willy Sebastian Lim, David Peter Turner, Paul Jennings, Dennis J. Kerisson, Miltos Papachristos, dan Muhammad Syakir," kata Jaksa Penuntut Umum pada KPK Mohamad Nur Azis saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (18/6/2015).
 
Dalam uraiannya, Jaksa menjelaskan sekira November 2004, Suroso bertemu dengan Willy dan Direktur PT SI Muhammad Syakir untuk membahas perpanjangan pembelian TEL oleh PT Pertamina kepada Octel Innospec melalui agen tunggal TEL di Indonesia, PT SI sejumlah total 450 metrik ton dengan perubahan harga sebesar USD11,000 per metrik ton.

Suroso menyetujui asal ada pemberian fee sebesar USD500 per metrik ton. Pihak Innospec, yakni David P. Turner selaku sales and marketing Director of The Associated Octel Company Limited , Paul Jennings, dan Dennis J. Kerisson selaku CEO of Octel, Miltos Papachristos selaku Regional Sales Director for Octel menyetujui dan lantas memberikan duit sejumlah USD190 ribu melalui Willy dan Syakir.
 
Usai pemberian uang itu, Suroso lanjut jaksa menyimpan uang pemberian ke rekening Wealth Deposit Series atas nama Suroso Atmo Martoyo pada Bank UOB Singapura. "Dan telah menerima bunga sejumlah USD17,664.30," ungkap Jaksa Azis.
 
Tak cuma itu, Willy juga membayarkan perjalanan Suroso ke London berikut fasilitas menginap selama tiga hari mulai 23-26 April 2005 di Hotel Radisson Edwardian May Fair London sejumlah 899,16 Poundsterling.
 
"Terdakwa mengetahui bahwa fee sejumlah USD190 ribu serta fasilitas meninap di Hotel Radisson Edwardian May Fair London sejumlah 899,16 Poundsterling merupakan hadiah yang diberikan kepada terdakwa agar terdakwa tetap melakukan pembelian TEL pada akhir 2004 dan 2005 melalui PT Soegih Interjaya," beber Jaksa Azis.
 
Akibat perbuatannya ia diancam pidana pada Pasal 12 huruf a Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
 
Atau, Pasal 12 huruf  b No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
 
Terkait dakwaan yang dibacakan, Suroso mengaku tidak paham seluruhnya. Lantaran apa yang ada di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tak diuraikan dalam dakwaan. Karena itu pihaknya akan mengajukan nota pembelaan atau eksepsi. "Kami akan ajukan eksepsi," kata penasihat hukum Suroso, Jonas M Sihaloho.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(TRK)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan