medcom.id, Jakarta: Ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki menemui Presiden Joko Widodo, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Tedjo Edhy Purdijatno, dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly. Suparman mengeluh kekurangan hakim.
"Dalam setahun atau dua tahun butuh 700 hakim. Kami mengingat anggaran, tahun ini kami targetkan 350 (hakim baru) bersama MA (Mahkamah Agung)," kata Suparman di Istana Negara, Jakarta, Jumat (16/1/2015).
Menurut Suparman, dalam lima tahun terakhir tidak ada perekrutan hakim tingkat I. Permasalahannya, saat ini hakim adalah pejabat negara, bukan lagi pegawai negeri sipil (PNS).
Alhasil, perlu mekanisme baru dalam merekrut hakim tanpa melibatkan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB). "Ini yang payung hukumnya belum ada," katanya.
Oleh karenanya, Suparman memberi masukan kepada Presiden Jokowi agar dibuat Peraturan Presiden untuk merekrut hakim. Ia juga menyampaikan mengenai masa kerja pimpinan Komisi Yudisial yang akan berakhir pada Desember 2015.
"Kita menyampaikan kepada presiden untuk beliau segera membentuk timsel (tim seleksi)," tuturnya.
Komisioner KY Imam Anshori menyampaikan krisis hakim akan menghambat penyelesaian-penyelesaian perkara di persidangan. "Tentu banyak yang sudah pensiun dan krisis karena kekurangan hakim. Akibatnya mereka harus kerja siang malam untuk menyelesaikan kasus, terutama yang banyak perkara," tuturnya.
Tedjo Edhy mengungkapkan, sudah ada dukungan anggaran untuk perekrutan hakim. Namun, bukan anggaran tambahan. Mekanisme perekrutan akan melewati proses seperti biasa. "Ya prosesnya seperti biasa," katanya.
medcom.id, Jakarta: Ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki menemui Presiden Joko Widodo, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Tedjo Edhy Purdijatno, dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly. Suparman mengeluh kekurangan hakim.
"Dalam setahun atau dua tahun butuh 700 hakim. Kami mengingat anggaran, tahun ini kami targetkan 350 (hakim baru) bersama MA (Mahkamah Agung)," kata Suparman di Istana Negara, Jakarta, Jumat (16/1/2015).
Menurut Suparman, dalam lima tahun terakhir tidak ada perekrutan hakim tingkat I. Permasalahannya, saat ini hakim adalah pejabat negara, bukan lagi pegawai negeri sipil (PNS).
Alhasil, perlu mekanisme baru dalam merekrut hakim tanpa melibatkan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB). "Ini yang payung hukumnya belum ada," katanya.
Oleh karenanya, Suparman memberi masukan kepada Presiden Jokowi agar dibuat Peraturan Presiden untuk merekrut hakim. Ia juga menyampaikan mengenai masa kerja pimpinan Komisi Yudisial yang akan berakhir pada Desember 2015.
"Kita menyampaikan kepada presiden untuk beliau segera membentuk timsel (tim seleksi)," tuturnya.
Komisioner KY Imam Anshori menyampaikan krisis hakim akan menghambat penyelesaian-penyelesaian perkara di persidangan. "Tentu banyak yang sudah pensiun dan krisis karena kekurangan hakim. Akibatnya mereka harus kerja siang malam untuk menyelesaikan kasus, terutama yang banyak perkara," tuturnya.
Tedjo Edhy mengungkapkan, sudah ada dukungan anggaran untuk perekrutan hakim. Namun, bukan anggaran tambahan. Mekanisme perekrutan akan melewati proses seperti biasa. "Ya prosesnya seperti biasa," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TRK)