Komjen Pol Budi Gunawan. (Foto:MI/Susanto)
Komjen Pol Budi Gunawan. (Foto:MI/Susanto)

'Bila tak Dipilih Calon Kapolri, Apa BG Ditetapkan Tersangka?'

Hardiat Dani Satria • 16 Januari 2015 05:15
medcom.id, Jakarta: Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Nasdem Patrice Rio Capella menilai, langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menetapkan calon Kapolri Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka ganjal. Sebab, penetapan itu berlangsung hanya beberapa hari usai Budi diusulkan sebagai calon tunggal Kapolri oleh Presiden Joko Widodo.
 
Dia mengatakan sebagai institusi penegakan hukum, KPK harus melalui prosedur yang benar dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka. Namun, dalam menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka malah menimbulkan kebingunan publik. Padahal, Budi sendiri sudah menjalani prosedur yang benar dan tepat untuk menjadi kapolri.
 
Akan tetapi sebut Sekjen Partai Nasdem itu, KPK justru menghentikan langkah tersebut di detik terakhir saat Budi hendak menjalani tes uji kelayakan dan kepatuhan.

“Pertanyaannya, apakah kalau Budi Gunawan tidak dicalonkan sebagai Kapolri, akan ditetapkan sebagai tersangka pada hari Selasa? Saya mengatakan belum tentu,” imbuh Patrice.
 
Patrice menyebutkan, berdasarkan info dari media masa terdapat belasan orang yang diindikasikan memiliki rekening gendut. Bahkan ada puluhan kepala daerah yang memiliki rekening gendut seperti yang disampaikan PPATK kepada KPK. Akan tetapi, mereka semua tidak ditetapkan sebagai tersangka.
 
“Tetapi, Budi Gunawan yang melalui proses Kompolnas, sudah ditelaah oleh Presiden, disampaikan kepada DPR kemudian DPR juga menelaah, dan kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Oleh karena itu wajar timbul pertanyaan publik ada apa KPK menetapkan (tersangka) itu? Ada kesan untuk mengganjal Budi Gunawan menjadi seorang Kapolri,” pungkas Patrice.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan