Kapolri Jenderal Polisi Sutarman memasang tanda jabatan kepada Irjen Pol Dwi Priyanto (dua kiri) pada acara sertijab Kabaharkam dan lima Kapolda di Mabes Polri, Jaksel, Selasa (18/3). Antara/Muhammad Adimaja
Kapolri Jenderal Polisi Sutarman memasang tanda jabatan kepada Irjen Pol Dwi Priyanto (dua kiri) pada acara sertijab Kabaharkam dan lima Kapolda di Mabes Polri, Jaksel, Selasa (18/3). Antara/Muhammad Adimaja

Kompolnas Godok Ulang Nama Calon Kapolri Baru

Tri Kurniawan • 03 Februari 2015 18:41
medcom.id, Jakarta: Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyiapkan nama calon kapolri pengganti Komjen Budi Gunawan. Manakala Presiden Joko Widodo meminta, nama-nama itu sudah siap diserahkan.
 
"Sinyal meminta itu kami tangkap. Secara langsung surat permintaan belum ada, tapi kami bekerja tidak sekadar begitu (menunggu surat). Kami jauh-jauh hari sudah menyiapkan," kata Komisioner Kompolnas M Nasser dalam program Primetime News Metro TV, Selasa (3/2/2015).
 
Nasser mengatakan, dalam menyiapkan nama-nama calon kapolri Kompolnas punya waktu setahun untuk memantau perwira tinggi. Beberapa waktu lalu, Kompolnas menyiapkan sembilan nama calon kapolri, namun yang disodorkan ke Presiden Joko Widodo hanya empat.

Untuk nama pengganti Budi Gunawan, Kompolnas belum tentu menyerahkan nama-nama sebelumnya.
 
"Kami melakukan mekanisme pencarian baru. Kami punya daftar dan cerita yang banyak, kami baca kembali.Dengan adanya peristiwa terakhir, kami coba melakukan kajian kembali," ujarnya.
 
Sementara dalam kesempatan yang sama Kuasa Hukum Budi Gunawan, Haryanto Sutadi, membela hak kliennya. "Dia diajukan Presiden, sudah disetujui DPR, dengan sewenangnya ditetapkan tersangka, dan sekarang dituntut mundur," kata Haryanto.
 
Dia menegaskan penetapan tersangka terhadap Budi tidak sah. KPK tanpa koordinasi dengan Bareskrim Polri dalam menetapkan status tersangka. Padahal, masalah yang menjerat Budi di KPK sudah diselidiki Polri.
 
Selain itu, lanjut dia, KPK berhak memproses hukum pejabat negara eselon satu. Sementara, dugaan pelanggaran yang disangkakan terjadi saat Budi eselon dua. "Motif penatapan tersangka bukan motif hukum. Jangan dipaksakan, status hukum belum jelas kemudian disuruh mundur," pintanya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TRK)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan