KPK. Foto: Susanto/MI
KPK. Foto: Susanto/MI

Usut Kasus Suap Pilkada Empat Lawang, KPK Periksa Lima Saksi

Achmad Zulfikar Fazli • 18 Agustus 2015 12:53
medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil lima orang dalam kasus dugaan suap sengketa pilkada Kabupaten Empat Lawang. Mereka akan bersaksi di hadapan penyidik dalam kasus yang menyeret Bupati Empat Lawang, Budi Antoni Al Jufri dan istrinya, Suzana, itu.
 
Kelima saksi tersebut yakni Kepala Dinas PU Kabupaten Empat Lawang, Fauzi; mantan Pegawai BPD Kalbar Cabang Jakarta, Risna Hasriliyanti; mantan Pegawai Bank Pembanguna Daerah (BPD) Kalbar Cabang Jakarta, Rika Fatmawati; Satpam Bank Kalbar Cabang Jakarta, Nur Affandi; dan Satpam Bank Kalbar Cabang Jakarta, Hery Purnomo.
 
"Mereka kita periksa sebagai tersangka BAA dan SBA," kata Kepala Bidang Publikasi dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Selasa (18/8/2015).

Belum diketahui apa yang akan ditanya penyidik terhadap kelima saksi. Namun, kelimanya diduga mengetahui kasus dugaan suap yang dilakukan Bupati Empat Lawang dan istrinya ini.
 
"Pemeriksaan ini untuk kebutuhan penyidikan," ujar dia.
 
Kasus ini merupakan pengembangan perkara dugaan korupsi terhadap Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar. Akil, seperti diketahui, harus menjalani pidana penjara seumur hidup
 
Dalam surat dakwaan Akil disebutkan, Juli 2013, Budi menyuruh Suzanna mengantar duit sekitar Rp10 miliar ke BPD Kalbar cabang Jakarta bersama Muhtar Effendy, yang disebut-sebut sebagai makelar suap Akil. Duit itu lantas diterima Iwan Sutaryadi, Wakil Kepala Cabang BPD Kalbar, bersama dua anak buahnya, Risna dan Rika, untuk disimpan di brankas bank.
 
Beberapa hari kemudian, Suzanna dan Muhtar kembali menitipkan USD500 ribu ke Iwan. Kepada penyidik, Iwan, Risna, dan Rika mengakui Muhtar memang pernah menitipkan duit sebesar Rp15 miliar. Akil pun didakwa menerima Rp15 miliar melalui perantara Muhtar untuk memenangkan gugatan Budi itu.
 
Dalam kasus ini keduanya dijerat Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Mereka dapat dikenakan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara dengan denda maksimal hingga Rp750 juta.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(KRI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan