Istri Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, Evy Susanti -- MTVN/Wanda Indana
Istri Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, Evy Susanti -- MTVN/Wanda Indana

Evy Bantah Berkomunikasi Intensif dengan Gerry

Wanda Indana • 28 Juli 2015 08:20
medcom.id, Jakarta: Istri Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, Evy Susanti, membantah menjalin komunikasi intensif dengan salah satu advokat dari OC Kaligis & Associates. Orang yang dimaksud Evy adalah M Yagari Bhastara Guntur (Gerry). 
 
Evy mengaku komunikasi dengan Gerry hanya sebatas jadwal persidangan PTUN.  Tidak pernah terkait kasus dugaan  korupsi Dana Bantuan Sosial dan Bantuan Daerah Bawahan (BDB) Sumatera Utara ahun Anggaran 2012 dan 2013. 
 
"Saya hanya me-remind dengan Geri soal jadwal sidang, apakah sidang berjalan atau tidak, ditunda atau tidak. Nah rekaman sadapan itu diperdengarkan di pemeriksaan. Jadi, tidak benar saya ada komunikasi dengan Gerry," jelas Evy dalam konferensi pers di Hotel JS Luwansa, Jakarta Selatan, Selasa (28/7/2015) dini hari. 

Pada kesempatan yang sama Gatot justru menyebutkan, Evy yang berinisiatif untuk meminta OC Kaligis menghentikan proses kasus Bansos dan BDB. Awalnya kasus tersebut diproses di Kejati Sumut. Namun, kemudian dilanjutkan ke PTUN Medan, 
 
"Ternyata yang terjadi adalah adanya rencana berlanjut ke PTUN. Nah pernah saya dan istri saya di Jakarta, saat itu istri saya justru mengingatkan kepada OC bahwa tidak usah dilanjutkan," jelas Gatot. 
 
Perkara ini bermula dari penyidikan kasus korupsi Dana Bantuan Sosial dan Bantuan Daerah Bawahan (BDB) Sumatera Utara tahun anggaran 2012 dan 2013 yang menyeret mantan Kabiro Keuangan Sumut Ahmad Fuad Lubis. Kasus itu disidik Kejaksaan Tinggi Sumut.
 
Kasus Dana Bansos dan BDB Sumut sudah diputus bebas di Pengadilan Tinggi Sumatera Utara. Berbekal putusan PT Sumut, Ahmad Fuad Lubis balik memperkarakan Kepala Kejaksaan Tinggi atas kasus yang menyeretnya melalui pengacara M. Yagari Bhastara alias Gerry dari kantor pengacara O.C. Kaligis.
 
Ahmad menggugat kewenangan penyelidikan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dalam perkara tersebut ke PTUN. Perkara ini dipegang Ketua PTUN Tripeni Irianto Putro dan Hakim Amir Fauzi, dan Hakim Dermawan Ginting. Ahmad Fuad Lubis diputus menang dalam gugatan di PTUN.
 
Rupa-rupanya, putusan hakim berbau amis. Usai membacakan putusan, dia dan dua rekannya, serta panitera Syamsir Yusfan yang juga menjabat Sekretaris PTUN Medan, dicokok KPK pada Kamis 9 Juli lalu.
 
Pada saat ditangkap, penyidik KPK mengamankan uang USD15 ribu dan SGD5 ribu dari Ruangan Ketua PTUN Medan. Diduga saat itu mereka menerima uang suap yang diantarkan Gerry yang menjadi pengacara Ahmad Fuad.
 
KPK terus menelusuri dari mana sumber suap ini berasal. Lembaga antikorupsi berkeyakinan, uang yang ditemukan bukan berasal dari Gerry. KPK akhirnya menggeledah kantor OC Kaligis dan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho.
 
Dari hasil pengembangan, KPK kemudian menetapkan OC Kaligis sebagi tersangka. Dia diduga melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20 Tahun 2010 jo Pasal 64 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 KUHPIdana.  
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(SUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan