medcom.id, Jakarta: Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia Asrorun Ni'am Sholeh menilai situs penyedia nikah siri online bermotif ekonomi dengan modus membantu mempelai menikah. Penyedia situs mencari celah untuk meraup untung dengan menawarkan kemudahannya.
"Fenomena ini seperti praktik prostitusi berkedok pernikahan lewat jasa yang ditawarkan. Penyedia situs hendak memberi jasa, ini lho saya punya wali dan saksi sehingga mempelai bisa menikah. Padahal dalam Islam saksi dan wali itu ada syaratnya yang belum tentu bisa dipenuhi oleh situs nikah siri itu," kata Asrorun, Jumat (20/3/2015).
Atas dasar itu, Asrorun mengatakan, MUI meminta masyarakat tetap menjaga kesakralan pernikahan sebagai salah satu bentuk ibadah.
"Jangan dikurangi maknanya pernikahan hanya untuk kepentingan pelampiasan seksual saja, tetapi ada tujuan mulia pernikahan menuju keluarga sakinah, mawaddah, wa rahmah," terangnya.
Asrorun menilai kehadiran negara menjadi penting dalam proses pencegahan maraknya situs nikah siri. Dia mengingatkan, nikah bukan sekadar menghalalkan kebutuhan seksual tapi ada tujuan mulia. Tujuan pernikahan juga jangka panjang bukan untuk sementara layaknya kawin kontrak.
"Karena kalau tujuannya hanya sementara, itu hukumnya haram," ujar Asrorun.
Ketua Umum Pimpinan Pusat Persaudaraan Muslimah (Salimah) Siti Faizah menegaskan nikah siri dalam jaringan yang dilakukan mempelai dengan penghulu dan wali nikah dari jarak jauh tidak sah.
Nikah siri online tidak sah secara proses merujuk pada ketentuan agama.
"Sunnah Nabi Muhammad disebutkan bahwa menikah itu harus ada mempelai, penghulu, dan wali dari mempelai perempuan. Sementara penghulunya tidak bisa sekaligus menjadi wali mempelai perempuan," terang Faizah.
medcom.id, Jakarta: Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia Asrorun Ni'am Sholeh menilai situs penyedia nikah siri
online bermotif ekonomi dengan modus membantu mempelai menikah. Penyedia situs mencari celah untuk meraup untung dengan menawarkan kemudahannya.
"Fenomena ini seperti praktik prostitusi berkedok pernikahan lewat jasa yang ditawarkan. Penyedia situs hendak memberi jasa, ini
lho saya punya wali dan saksi sehingga mempelai bisa menikah. Padahal dalam Islam saksi dan wali itu ada syaratnya yang belum tentu bisa dipenuhi oleh situs
nikah siri itu," kata Asrorun, Jumat (20/3/2015).
Atas dasar itu, Asrorun mengatakan, MUI meminta masyarakat tetap menjaga kesakralan pernikahan sebagai salah satu bentuk ibadah.
"Jangan dikurangi maknanya pernikahan hanya untuk kepentingan pelampiasan seksual saja, tetapi ada tujuan mulia pernikahan menuju keluarga
sakinah, mawaddah, wa rahmah," terangnya.
Asrorun menilai kehadiran negara menjadi penting dalam proses pencegahan maraknya situs nikah siri. Dia mengingatkan, nikah bukan sekadar menghalalkan kebutuhan seksual tapi ada tujuan mulia. Tujuan pernikahan juga jangka panjang bukan untuk sementara layaknya kawin kontrak.
"Karena kalau tujuannya hanya sementara, itu hukumnya haram," ujar Asrorun.
Ketua Umum Pimpinan Pusat Persaudaraan Muslimah (Salimah) Siti Faizah menegaskan nikah siri dalam jaringan yang dilakukan mempelai dengan penghulu dan wali nikah dari jarak jauh tidak sah.
Nikah siri
online tidak sah secara proses merujuk pada ketentuan agama.
"Sunnah Nabi Muhammad disebutkan bahwa menikah itu harus ada mempelai, penghulu, dan wali dari mempelai perempuan. Sementara penghulunya tidak bisa sekaligus menjadi wali mempelai perempuan," terang Faizah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TRK)