medcom.id, Jakarta: Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menolak surat keberatan atau eksepsi yang diajukan Sutan Bhatoegana dan kuasa hukum. Hakim menilai keberatan Sutan tak beralasan secara hukum.
"Menimbang, karena semua keberatan yang dikemukakan baik oleh penasihat hukum terdakwa maupun oleh terdakwa telah dipertimbangkan seluruhnya dan tidak beralasan menurut hukum dan ditolak. Maka pemeriksaan perkara ini dilanjutkan," kata Hakim Anggota Casmaya saat membacakan putusan sela, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Senin (27/4/2015).
Dalam uraiannya, Hakim Ketua Artha Theresia menilai semua keberatan yang diajukan baik oleh penasihat hukum maupun oleh Sutan tak berdasar ketentuan Pasal 156 ayat 1 KUHAP.
Hakim juga menilai surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum pada KPK sudah sesuai syarat formil. Sementara, keberatan Sutan yang lain dinilai sudah masuk pokok perkara dan harus dibuktikan dalam pengadilan.
Untuk itu, hakim menolak seluruh keberatan yang diajukan dan memutuskan melanjutkan pemeriksaan perkara.
"Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan terdakwa Nomor DAK-05/24/03/2015 tanggal 26 maret 2015 atas nama terdakwa Sutan Bhatoegana," kata Hakim Artha.
Sutan didakwa dua dakwaan oleh Jaksa pada KPK. Pertama, ia didakwa menerima USD140 dari mantan Sekretaris Jenderal Energi Sumber Saya Mineral (ESDM) Waryono Karno. Pemberian itu terkait pembahasan APBN-P Kementerian ESDM Tahun Anggaran 2013 di Komisi VII DPR.
Atas perbuatannya, Sutan disangka melanggar Pasal 12 huruf a subsidair Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 5 ayat (1) huruf b lebih subsidair Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kedua, ia didakwa menerima Rp50 juta dari mantan Menteri ESDM Jero Wacik, USD200 dari Rudi Rubiandi, sebuah mobil Toyota Alphard dari pengusaha Yan Achmad, serta tanah dan rumah dari pengusaha Saleh Abdul Malik.
Atas perbuatannya, Sutan disangka melanggar Pasal 12 huruf b subsidair Pasal 12 huruf B lebih subsider Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sidang bakal dilanjutkan pada 4 Mei dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. Rencananya, Jaksa Penuntut Umum akan menghadirkan 5 orang saksi dalam persidangan selanjutnya.
medcom.id, Jakarta: Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menolak surat keberatan atau eksepsi yang diajukan Sutan Bhatoegana dan kuasa hukum. Hakim menilai keberatan Sutan tak beralasan secara hukum.
"Menimbang, karena semua keberatan yang dikemukakan baik oleh penasihat hukum terdakwa maupun oleh terdakwa telah dipertimbangkan seluruhnya dan tidak beralasan menurut hukum dan ditolak. Maka pemeriksaan perkara ini dilanjutkan," kata Hakim Anggota Casmaya saat membacakan putusan sela, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Senin (27/4/2015).
Dalam uraiannya, Hakim Ketua Artha Theresia menilai semua keberatan yang diajukan baik oleh penasihat hukum maupun oleh Sutan tak berdasar ketentuan Pasal 156 ayat 1 KUHAP.
Hakim juga menilai surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum pada KPK sudah sesuai syarat formil. Sementara, keberatan Sutan yang lain dinilai sudah masuk pokok perkara dan harus dibuktikan dalam pengadilan.
Untuk itu, hakim menolak seluruh keberatan yang diajukan dan memutuskan melanjutkan pemeriksaan perkara.
"Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan terdakwa Nomor DAK-05/24/03/2015 tanggal 26 maret 2015 atas nama terdakwa Sutan Bhatoegana," kata Hakim Artha.
Sutan didakwa dua dakwaan oleh Jaksa pada KPK. Pertama, ia didakwa menerima USD140 dari mantan Sekretaris Jenderal Energi Sumber Saya Mineral (ESDM) Waryono Karno. Pemberian itu terkait pembahasan APBN-P Kementerian ESDM Tahun Anggaran 2013 di Komisi VII DPR.
Atas perbuatannya, Sutan disangka melanggar Pasal 12 huruf a subsidair Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 5 ayat (1) huruf b lebih subsidair Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kedua, ia didakwa menerima Rp50 juta dari mantan Menteri ESDM Jero Wacik, USD200 dari Rudi Rubiandi, sebuah mobil Toyota Alphard dari pengusaha Yan Achmad, serta tanah dan rumah dari pengusaha Saleh Abdul Malik.
Atas perbuatannya, Sutan disangka melanggar Pasal 12 huruf b subsidair Pasal 12 huruf B lebih subsider Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sidang bakal dilanjutkan pada 4 Mei dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. Rencananya, Jaksa Penuntut Umum akan menghadirkan 5 orang saksi dalam persidangan selanjutnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TRK)