medcom.id, Jakarta: Kejaksaan Agung menegaskan status hukum warga Filipina Mary Jane Veloso tetap terpidana mati. Eksekusi matinya hanya ditunda sementara.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Tony Spontana mengatakan fakta hukum jelas bahwa Mary Jane menyelundupkan 2,6 kilogram heroin. Proses hukum Mary Jane sudah selesai.
"Yang jelas sampai saat ini status Mary Jane masih tetap terpidana mati, yang ditunda eksekusinya," kata Tony di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (30/4/2015).
Dia menyampaikan, apapun hasil proses hukum Maria Kristina Sergio yang mengaku sebagai perekrut Mary sebagai tenaga kerja ilegal tidak akan mengubah status hukum Mary di Indonesia.
"Yang jelas perkara hukum Mary Jane di Indonesia telah mempunyai ketetapan hukum yang kuat. Jadi, tidak akan mengubah hukumannya atau mengubah putusannya yang ada sekarang," tukasnya.
Pemerintah Filipina melalui Kementerian Kehakiman meminta Kejaksaan Agung menghadirkan Mary Jane Veloso sebagai saksi dalam persidangan Maria pada 8 dan 14 Mei di Filipina.
Kejaksaan menolak permintaan itu. Mary hanya diizinkan memberikan keterangan tertulis atau video conference.
Maria menyerahkan diri ke Nueva Ecija Provincial Police Office (NEPPO), menjelang eksekusi mati Mary Jane pada Selasa 28 April. Karena itu, Kejaksaan memutuskan menunda eksekusi Mary.
Maria Kristina Sergio. Foto: AP/Aaron Favila
medcom.id, Jakarta: Kejaksaan Agung menegaskan status hukum warga Filipina Mary Jane Veloso tetap terpidana mati. Eksekusi matinya hanya ditunda sementara.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Tony Spontana mengatakan fakta hukum jelas bahwa Mary Jane menyelundupkan 2,6 kilogram heroin. Proses hukum Mary Jane sudah selesai.
"Yang jelas sampai saat ini status Mary Jane masih tetap terpidana mati, yang ditunda eksekusinya," kata Tony di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (30/4/2015).
Dia menyampaikan, apapun hasil proses hukum Maria Kristina Sergio yang mengaku sebagai perekrut Mary sebagai tenaga kerja ilegal tidak akan mengubah status hukum Mary di Indonesia.
"Yang jelas perkara hukum Mary Jane di Indonesia telah mempunyai ketetapan hukum yang kuat. Jadi, tidak akan mengubah hukumannya atau mengubah putusannya yang ada sekarang," tukasnya.
Pemerintah Filipina melalui Kementerian Kehakiman meminta Kejaksaan Agung menghadirkan Mary Jane Veloso sebagai saksi dalam persidangan Maria pada 8 dan 14 Mei di Filipina.
Kejaksaan menolak permintaan itu. Mary hanya diizinkan memberikan keterangan tertulis atau
video conference.
Maria menyerahkan diri ke Nueva Ecija Provincial Police Office (NEPPO), menjelang eksekusi mati Mary Jane pada Selasa 28 April. Karena itu, Kejaksaan memutuskan menunda eksekusi Mary.
Maria Kristina Sergio. Foto: AP/Aaron Favila Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(TRK)