Kuasa Hukum Budi Gunawan, Maqdir Ismail--Antara/Puspaperwitasari
Kuasa Hukum Budi Gunawan, Maqdir Ismail--Antara/Puspaperwitasari

Pesan Kuasa Hukum BG untuk KPK

K. Yudha Wirakusuma • 16 Februari 2015 11:11
medcom.id, Jakarta: Surat perintah penyidikan dan status tersangka yang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Komjen Budi Gunawan (BG) tidak sah. Hakim tunggal Sarpin Rizaldi megatakan penetapan tersangka BG, tidak berdasar hukum, oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan mengikat. Kuasa hukum Budi Gunawan, Maqdir Ismail, mengatakan bahwa keputusan hakim adalah hal yang wajar.
 
"Itu kewenangan hakim mana yang dikabulkan, maka yang dikabulkan itu hal umum lumrah terjadi di pengadilan. Tidak perlu dipersoalan lagi," kata Maqdir dalam wawancaranya kepada Metro TV, Senin (16/2/2015).
 
Dia berpesan agar KPK dapat berhati-hati dalam menggunakan kewenangannya. Dia juga meminta semua pihak untuk dapat menghormati keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. "KPK harus hati-hati untuk menetapkan tersangka ke depan. Undang-undang batasi kewenganan mereka (KPK), atau penegak hukum. Tidak ada kerugian negara, seharusnya KPK mau melakukan koordinasi dan supervisi. Saksi KPK mereka tidak lakukan koordinasi. pelajaran koordinasi supervisi dijalankan baik," imbuhnya.

Dia mengatakan bahwa kemenangan ini, bukanlah kemenangan BG, tapi kemenangan masyarakat. "Tidak ada gunanya lagi keangkuhan dan akan merugikan bangsa. Mari hormati putusan ini. biarkan presiden putuskan secara baik. Saya kira proses pembelaan kita teruskan, ini bukan kemenangan BG, tapi kemenangan kita semua," tutupnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan