medcom.id, Jakarta: Presiden Joko Widodo didesak untuk mengeluarkan Keputusan Presiden (Kepres) menyusul ditetapkannya Ketua KPK Abraham Samad sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen oleh Polda Sulselbar. Menurut politikus senior PDIP Pramono Anung, status tersangka Abraham akan berdampak pada kinerja KPK dimana pimpinan yang tersisa hanya dua orang saja yakni Adnan Pandu Praja dan Zulkarnain.
"Kalau memang ada kekosongan pimpinan KPK karena tersangka, presiden harus segera mengeluarkan Keppres untuk menyelamatkan ini," katanya saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (17/2/2015).
Mantan Wakil Ketua DPR tersebut mengatakan, KPK merupakan ujung tombak pemberantasan korupsi. Karena itu, presiden seharusnya mengeluarkan Kepres terkait masalah kepemimpinan di KPK demi keberlangsungan pemberantasan korupsi di negara ini.
"Maka, dengan demikian presiden seharusnya mengeluarkan Keppres untuk menetapkan siapa yang menjadi pelaksana tugas (Plt pimpinan KPK). Sebab, kalau ini didiamkan terlalu lama, yang kasihan bangsa ini," tegasnya.
Sementara itu, terkait penetapan status tersangka Abraham Samad, Pramono mengatakan bahwa Ketua KPK harus bisa mempertanggungjawabkan kasus yang menjeratnya tersebut.
"Ditetapkannya AS sebagai tersangka, saya melihat siapapun harus bisa mempertanggungjawabkan itu. Tapi, jangan sampai ada motif dibaliknya (penetapan tersangka)," ujarnya.
Menurut Anda haruskah Abraham Samad mengundurkan diri sebagai Ketua KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka? Ikuti pollingnya di sini.
medcom.id, Jakarta: Presiden Joko Widodo didesak untuk mengeluarkan Keputusan Presiden (Kepres) menyusul ditetapkannya Ketua KPK Abraham Samad sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen oleh Polda Sulselbar. Menurut politikus senior PDIP Pramono Anung, status tersangka Abraham akan berdampak pada kinerja KPK dimana pimpinan yang tersisa hanya dua orang saja yakni Adnan Pandu Praja dan Zulkarnain.
"Kalau memang ada kekosongan pimpinan KPK karena tersangka, presiden harus segera mengeluarkan Keppres untuk menyelamatkan ini," katanya saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (17/2/2015).
Mantan Wakil Ketua DPR tersebut mengatakan, KPK merupakan ujung tombak pemberantasan korupsi. Karena itu, presiden seharusnya mengeluarkan Kepres terkait masalah kepemimpinan di KPK demi keberlangsungan pemberantasan korupsi di negara ini.
"Maka, dengan demikian presiden seharusnya mengeluarkan Keppres untuk menetapkan siapa yang menjadi pelaksana tugas (Plt pimpinan KPK). Sebab, kalau ini didiamkan terlalu lama, yang kasihan bangsa ini," tegasnya.
Sementara itu, terkait penetapan status tersangka Abraham Samad, Pramono mengatakan bahwa Ketua KPK harus bisa mempertanggungjawabkan kasus yang menjeratnya tersebut.
"Ditetapkannya AS sebagai tersangka, saya melihat siapapun harus bisa mempertanggungjawabkan itu. Tapi, jangan sampai ada motif dibaliknya (penetapan tersangka)," ujarnya.
Menurut Anda haruskah Abraham Samad mengundurkan diri sebagai Ketua KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka? Ikuti pollingnya
di sini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(LOV)