medcom.id, Jakarta: Kuasa Hukum Otto Cornelis Kaligis, Afrian Bondjol akan terus memperjuangkan upaya hukum. Pihaknya berencana mengajukan penangguhan penahanan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Terkait dengan upaya hukum, kita akan ajukan permohonan penangguhan. Intinya kita akan upayakan yang terbaik buat Bapak. Terutama untuk pendampingan dari aspek hukum," kata Afrian saat dihubungi Metrotvnews.com, Selasa (14/06/2015).
Dalam kasus ini, pihaknya juga kembali menegaskan posisi OC yang tidak terlibat dalam dugaan kasus suap Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kota Medan. Melalui dia, OC membantah telah memerintahkan anak buahnya, M Yagari Bhastara alias Gerry bertandang ke PTUN Medan.
"Satu Bapak sama sekali tidak pernah atau membantah terlibat di dalam dugaan kasus suap terhadap Hakim TUN di Medan Bapak membantah dan dia tidak pernah menyuruh," sambung dia.
Lebih lanjut, dikatakan Afrian, pihaknya juga mengaku akan mempertimbangkan praperadilan untuk kasus yang dihadapi OC. Seperti diketahui, OC diduga terkait dalam kasus penyuapan hakim.
Perkara ini bermula dari penyidikan kasus korupsi Dana Bantuan Sosial dan Bantuan Daerah Bawahan (BDB) Sumatera Utara tahun anggaran 2012 dan 2013 yang menyeret mantan Kabiro Keuangan Sumut Ahmad Fuad Lubis. Kasus itu disidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Kasus Dana Bansos dan BDB Sumut sudah diputus bebas di Pengadilan Tinggi Sumatera Utara. Berbekal putusan PT Sumut, Ahmad Fuad Lubis balik memperkarakan Kepala Kejaksaan Tinggi atas kasus yang menyeretnya melalui Pengacara M Yagari Bhastara alias Gerry dari kantor pengacara OC Kaligis.
Ahmad menggugat kewenangan penyelidikan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dalam perkara tersebut ke PTUN. Perkara ini dipegang Ketua PTUN Tripeni Irianto Putro dan Hakim Amir Fauzi, dan Hakim Dermawan Ginting. Ahmad Fuad Lubis pun diputus menang dalam gugatan di PTUN.
Rupa-rupanya, putusan Tripeni berbau amis. Usai membacakan putusan, dia dan dua rekannya, serta panitera Syamsir Yusfan yang juga menjabat Sekretaris PTUN Medan, dicokok KPK pada Kamis 9 Juli lalu.
Pada saat menangkap mereka, penyidik KPK mengamankan USD15 ribu dan SGD5 ribu dari Ruangan Ketua PTUN Medan. Diduga saat itu mereka menerima uang suap yang diantarkan Gerry yang menjadi pengacara Ahmad Fuad.
Dari hasil pengembangan, KPK kemudian menetapkan OC Kaligis sebagi tersangka. Dia diduga melanggar pasal 6 ayat 1 huruf a dan pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b dan atau pasal 13 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20 tahun 2010 jo pasal 64 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 KUHPidana.
medcom.id, Jakarta: Kuasa Hukum Otto Cornelis Kaligis, Afrian Bondjol akan terus memperjuangkan upaya hukum. Pihaknya berencana mengajukan penangguhan penahanan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Terkait dengan upaya hukum, kita akan ajukan permohonan penangguhan. Intinya kita akan upayakan yang terbaik buat Bapak. Terutama untuk pendampingan dari aspek hukum," kata Afrian saat dihubungi
Metrotvnews.com, Selasa (14/06/2015).
Dalam kasus ini, pihaknya juga kembali menegaskan posisi OC yang tidak terlibat dalam dugaan kasus suap Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kota Medan. Melalui dia, OC membantah telah memerintahkan anak buahnya, M Yagari Bhastara alias Gerry bertandang ke PTUN Medan.
"Satu Bapak sama sekali tidak pernah atau membantah terlibat di dalam dugaan kasus suap terhadap Hakim TUN di Medan Bapak membantah dan dia tidak pernah menyuruh," sambung dia.
Lebih lanjut, dikatakan Afrian, pihaknya juga mengaku akan mempertimbangkan praperadilan untuk kasus yang dihadapi OC. Seperti diketahui, OC diduga terkait dalam kasus penyuapan hakim.
Perkara ini bermula dari penyidikan kasus korupsi Dana Bantuan Sosial dan Bantuan Daerah Bawahan (BDB) Sumatera Utara tahun anggaran 2012 dan 2013 yang menyeret mantan Kabiro Keuangan Sumut Ahmad Fuad Lubis. Kasus itu disidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Kasus Dana Bansos dan BDB Sumut sudah diputus bebas di Pengadilan Tinggi Sumatera Utara. Berbekal putusan PT Sumut, Ahmad Fuad Lubis balik memperkarakan Kepala Kejaksaan Tinggi atas kasus yang menyeretnya melalui Pengacara M Yagari Bhastara alias Gerry dari kantor pengacara OC Kaligis.
Ahmad menggugat kewenangan penyelidikan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dalam perkara tersebut ke PTUN. Perkara ini dipegang Ketua PTUN Tripeni Irianto Putro dan Hakim Amir Fauzi, dan Hakim Dermawan Ginting. Ahmad Fuad Lubis pun diputus menang dalam gugatan di PTUN.
Rupa-rupanya, putusan Tripeni berbau amis. Usai membacakan putusan, dia dan dua rekannya, serta panitera Syamsir Yusfan yang juga menjabat Sekretaris PTUN Medan, dicokok KPK pada Kamis 9 Juli lalu.
Pada saat menangkap mereka, penyidik KPK mengamankan USD15 ribu dan SGD5 ribu dari Ruangan Ketua PTUN Medan. Diduga saat itu mereka menerima uang suap yang diantarkan Gerry yang menjadi pengacara Ahmad Fuad.
Dari hasil pengembangan, KPK kemudian menetapkan OC Kaligis sebagi tersangka. Dia diduga melanggar pasal 6 ayat 1 huruf a dan pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b dan atau pasal 13 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20 tahun 2010 jo pasal 64 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 KUHPidana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(SUR)