medcom.id, Jakarta: Coorporate Secretary PT Jakarta Futures Exchange (JFX) Aulia Shina Primayog dipanggil KPK. Ia akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap permintaan izin operasional PT Indokliring Internasional yang diterbitkan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
"Yang bersangkutan akan dimintai keterangan untuk tersangka HW (Hasan Wijaya)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Rabu (11/3/2015).
KPK juga memeriksa satu saksi lain dalam kasus yang sama, yakni, driver direksi PT Bursa Berjangka Jakarta (BBJ) bernama Wagino. "Akan diperiksa juga untuk tersangka HW," tambah dia.
Selasa 10 Maret kemarin, KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Ketiganya adalah pejabat BBJ, yakni, Dirut M. Bihar Sakti Wibowo dan dua Pemegang Saham Hasan Wijaya serta Sherman Rana Krishna.
Ketiga tersangka diduga sengaja memberi suap sebagain pelicin permintaan izin operasional PT Indokliring Internasional. "Yang bersangkutan memberikan uang sejumlah Rp7 miliar kepada Kepala Bappebti," kata Priharsa Selasa kemarin.
Atas perbuatannya, ketiganya disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau b ataupasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Priharsa menjelaskan, kasus ini merupakan pengembangan dari penyidikan kasus lain. Aksi mereka terbongkar dari dugaan korupsi penanganan perkara investasi di CV GA/PT ACF yang dilakukan tersangka Mantan Kepala Bappebti Syahrul R. Sampurnajaya
medcom.id, Jakarta: Coorporate Secretary PT Jakarta Futures Exchange (JFX) Aulia Shina Primayog dipanggil KPK. Ia akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap permintaan izin operasional PT Indokliring Internasional yang diterbitkan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
"Yang bersangkutan akan dimintai keterangan untuk tersangka HW (Hasan Wijaya)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Rabu (11/3/2015).
KPK juga memeriksa satu saksi lain dalam kasus yang sama, yakni, driver direksi PT Bursa Berjangka Jakarta (BBJ) bernama Wagino. "Akan diperiksa juga untuk tersangka HW," tambah dia.
Selasa 10 Maret kemarin, KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Ketiganya adalah pejabat BBJ, yakni, Dirut M. Bihar Sakti Wibowo dan dua Pemegang Saham Hasan Wijaya serta Sherman Rana Krishna.
Ketiga tersangka diduga sengaja memberi suap sebagain pelicin permintaan izin operasional PT Indokliring Internasional. "Yang bersangkutan memberikan uang sejumlah Rp7 miliar kepada Kepala Bappebti," kata Priharsa Selasa kemarin.
Atas perbuatannya, ketiganya disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau b ataupasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Priharsa menjelaskan, kasus ini merupakan pengembangan dari penyidikan kasus lain. Aksi mereka terbongkar dari dugaan korupsi penanganan perkara investasi di CV GA/PT ACF yang dilakukan tersangka Mantan Kepala Bappebti Syahrul R. Sampurnajaya
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(KRI)