Terdakwa kasus suap jual beli gas alam Bangkalan Fuad Amin menjalani sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta -- Antara/Sigid Kuarniawan
Terdakwa kasus suap jual beli gas alam Bangkalan Fuad Amin menjalani sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta -- Antara/Sigid Kuarniawan

Tanpa Persetujuan Fuad Amin, Anggaran tak Bisa Cair

Meilikhah • 03 Agustus 2015 20:31
medcom.id, Jakarta: Fuad Amin disebut sebagai salah satu tokoh berpengaruh di kabupaten Bangkalan, Madura. Rupanya, hal itu bukan isapan jempol belaka. Tanpa persetujuan Fuad Amin anggaran kegiatan maupun dana lainnya tak akan bisa cair.
 
Seperti yang dialami mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bangkalan periode 2010-2012 Lili Setiawan Mukti. Ia mengalami saat di mana dirinya diminta mengajukan anggaran dana kegiatan dan harus melalui persetujuan Fuad Amin.
 
"Ada hal-hal khusus baru bisa keluar. Jadi harus ada persetujuan, harus menghadap dulu Bapak Bupati (Fuad Amin). Baru bisa dicairkan. Saya mengikuti ini, karena kalau enggak begitu enggak cair," ungkap Lili saat bersaksi dalam sidang lanjutan Fuad Amin di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Senin (3/8/2015).

Dia menuturkan, pengajuan anggaran tersebut diikuti dengan pembayaran fee sebesar 10 persen dari total anggaran yang diajukan. Dia mengaku terkadang mengantarkan sendiri duit itu ke Fuad Amin. Tapi dalam beberapa kesempatan penyerahan duit diwakilkan oleh ajudan Fuad di rumah dinas bupati.
 
"Lima juta ke bawah biasanya bendahara. Di atas lima juta kami sendiri," jelasnya.
 
Lili mengaku selama menjabat Kadis Kesehatan rentang waktu dua tahun, dirinya pernah sekitar 10 kali menyerahkan duit fee kepada Fuad Amin. Jumlahnya pun tak tanggung-tanggung, mencapai miliaran rupiah per tahun.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

>