Satgassus P3TPK--Metrotvnews.com/Lukman Diah Sari
Satgassus P3TPK--Metrotvnews.com/Lukman Diah Sari

Satgasus Butuh Nyali untuk Buru Koruptor yang Masih Menjabat

K. Yudha Wirakusuma • 08 Januari 2015 15:20
medcom.id, Jakarta: Direktur Investigasi dan Advokasi Fitra Ucok Sky Khadafi pesimis dengan langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) membentuk tim pemburu koruptor. Dia mengatakan bahwa Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (Satgasus P3TPK) hanya sekadar pencitraan semata.
 
"Saya rasa ini hanya 'politik lipstik' saja, karena target jelasnya juga tidak ada," Ucok, saat berbincang dengan Metrotvnews.com, Kamis (8/1/2015).
 
Lebih lanjut Ucok mengungkapkan bahwa selama ini, Kejagung hanya menyeret para koruptor yang sudah tidak memiliki jabatan. Hal tersebut membuat Korp Adhyaksa tak memiliki 'taring' dalam urusan pemberantasan korupsi. "Saya rasa tidak ada tumpang tindih kewenangan dengan KPK. Cuma pertanyaannya 'herder' ini akan di arahkan ke mana? apakah ke merah kuning, atau di mana?" tuturnya.

Ucok menyarankan agar Kejagung untuk dapat bernyali untuk memburu koruptor yang masih menjabat. Hal ini agar kepercayaan publik dapat kembali pulih. "Saya rasa Kejagung punya kewenangan. Dia harus menyamakan prestasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tapi rasa-rasanya tidak ada semangat ke sana," tutupnya.
 
Sebelumnya Kejaksaan Agung (Kejagung) melantik 100 jaksa menjadi Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyekesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (Satgassus P3TPK). Menurut Jaksa Agung HM Prasetyo, para pasukan khusus pemberantas korupsi ini akan dievaluasi setiap tiga bulan.
 
Prasetyo menuturkan Satgassus P3TPK ini berada di bawah koordinasi Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus). Setelah itu, dari jampidsus akan menyampaikan ke Jaksa Agung. Sementara itu, untuk waktu keberadaan dari tim Satgassus ini, kata Prasetyo, akan disesuaikan dengan kebutuhan. Tapi ada kemungkinan, bisa dikukuhkan menjadi Satgas untuk seterusnya. "Sesuai kebutuhan kita saja. Kita ingin menampilkan kesan untuk memerangi korupsi," jelasnya.
 
Sebanyak 100 orang jaksa terpilih menjadi awak Satgasus P3TPK. Para jaksa dari seluruh Indonesia ini sebelumnya pernah ditugaskan di KPK. Di dalam pelaksanaan tugas-tugasnya menangani kasus tindak pidana korupsi, 100 jaksa tersebut akan dibagi dalam 15 tim penyidik, 7 tim penuntutan dan 1 tim eksekusi. Setiap tim masing-masing terdiri dari lima orang untuk penyidik, tiga orang penuntut dan empat eksekutor.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan