medcom.id, Jakarta: Mantan Wakapolri Komjen Purn Oegroseno mengkritisi tata cara pencalonan Kapolri oleh Kompolnas. Dia mempertanyakan prosedur yang dilalui Kompolnas sehingga memunculkan nama Komjen Budi Gunawan sebagai calon Kapolri yang ternyata bermasalah.
Proses pencalonan, kata dia, mestinya melalui Dewan Jabatan dan Kepangkatan Tertinggi (Wanjakti) Polri.
Namun menurut Komisioner Kompolnas M Nasser, pelibatan Wanjakti justru tak diatur dalam undang-undang. Sementara pelibatan Kompolnas disebut dalam UU Polri.
"Itu provokasi Oegroseno. Kalau memang harus melibatkan Wanjakti, saya tanya. Dasarnya apa? Darimana ada aturan seperti itu," ujarnya kepada metrotvnews.com di Kantor Kompolnas, Jakarta Selatan, Senin (9/2/2015).
Nasser mengatakan semua pihak, termasuk Wanjakti, boleh mengusulkan nama untuk calon Kapolri. Namun keputusan akhir ada pada Kompolnas. Terkait pelibatan Wanjakti dalam proses tersebut kata dia, tidak harus diambil.
"Semua boleh mengusulkan. Tapi kami yang menentukan, semua kembali pada peraturan perundangan," katanya.
Untuk diketahui, dalam Pasal 38 ayat (1) UU Polri, Kompolnas disebut bertugas:
a. membantu Presiden dalam menetapkan arah kebijakan Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan
b. memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri.
medcom.id, Jakarta: Mantan Wakapolri Komjen Purn Oegroseno mengkritisi tata cara pencalonan Kapolri oleh Kompolnas. Dia mempertanyakan prosedur yang dilalui Kompolnas sehingga memunculkan nama Komjen Budi Gunawan sebagai calon Kapolri yang ternyata bermasalah.
Proses pencalonan, kata dia, mestinya melalui Dewan Jabatan dan Kepangkatan Tertinggi (Wanjakti) Polri.
Namun menurut Komisioner Kompolnas M Nasser, pelibatan Wanjakti justru tak diatur dalam undang-undang. Sementara pelibatan Kompolnas disebut dalam UU Polri.
"Itu provokasi Oegroseno. Kalau memang harus melibatkan Wanjakti, saya tanya. Dasarnya apa? Darimana ada aturan seperti itu," ujarnya kepada
metrotvnews.com di Kantor Kompolnas, Jakarta Selatan, Senin (9/2/2015).
Nasser mengatakan semua pihak, termasuk Wanjakti, boleh mengusulkan nama untuk calon Kapolri. Namun keputusan akhir ada pada Kompolnas. Terkait pelibatan Wanjakti dalam proses tersebut kata dia, tidak harus diambil.
"Semua boleh mengusulkan. Tapi kami yang menentukan, semua kembali pada peraturan perundangan," katanya.
Untuk diketahui, dalam Pasal 38 ayat (1) UU Polri, Kompolnas disebut bertugas:
a.
membantu Presiden dalam menetapkan arah kebijakan Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan
b.
memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(KRI)