Menpan Yudi Chrisnandi. (Foto:MI/Rommy Pujianto)
Menpan Yudi Chrisnandi. (Foto:MI/Rommy Pujianto)

Gandeng KPK, Kementerian PAN-RB Siap Perangi Korupsi

Yogi Bayu Aji • 14 November 2014 11:35
medcom.id, Jakarta: Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepakat meningkatkan pencegahan gratifikasi di lingkungan pemerintahan. Hal ini ditandai dengan penandatanganan komitmen pencegahan korupsi Menteri PAN-RB, Yuddy Chrisnandi yang disaksikan Ketua KPK, Abraham Samad.
 
Yuddy mengatakan, segala pihak harus menjaga dan memanfaatkan momentum ini untuk terus menabuh genderang lawan korupsi. Untuk itu, ia mengajak instansi lain untuk ikut menandatangani komitmen yang sama.
 
Di sisa 2014 ini, Kementerian PAN-RB akan mengeluarkan Peraturan Menteri tentang Pengendalian Gratifikasi di lingkungan PAN-RB. Yuddy meminta akan KPK mendampingi penyusunan peraturan perundangan tentang pengendalian gratifikasi dan implementasinya

"Saya perintahkan kepada inspektorat untuk secepatnya menyusun peraturan tersebut," ujar Yuddy di kantornya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Jumat (14/11/2014).
 
Menurut dia, kebiasaan menerima gratifikasi menimbulkan sikap permisif atau terbuka menerima suap dan itulah yang menjadi akar dari korupsi. Ketentuan ini diatur dalam UU 31 Tahun 1999 juncto UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan kKorupsi
 
"Gratifikasi yang melibatkan pejabat dan berlawanan dengan tugas dan kewajibannya dikategorikan sebagai delik suap dan diancam dengan sanksi pidana penjara seumur hidup," tegas pria yang akrab disapa dengan Kang Yuddy ini.
 
Ia menilai, korupsi sebagai kejahatan yang luar biasa. Karenanya, penanganannya harus dengan cara yang juga luar biasa. Selama ini, pemerintah membuat kebijakan, kode etik, kampanye, hingga membangun whistle blowing system. Namun, itu semua dirasakan masih kurang.
 
"Penandatanganan komitmen pencegahan korupsi ini merupakan bagian dari upaya pencegahan korupsi," pungkas Yuddy.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LOV)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan