Romo Purbo perwakilan KWI. (Foto: MI/Susanto)
Romo Purbo perwakilan KWI. (Foto: MI/Susanto)

KWI: Pasal 2 Ayat 1 UU Perkawinan Cacat

Meilikhah • 24 November 2014 16:57
medcom.id, Jakarta: Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) menilai, ketentuan dalam Pasal 2 ayat 1 UU Perkawinan cacat dalam mengatur perkawinan. Hal itu berdasarkan pada kalimat 'menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaan itu'.
 
KWI menilai, frasa tersebut diartikan dan dimaknai secara de facto dengan pembatasan jumlah agama dan kepercayaan. Menurut tokoh KWI, Pastor Y Purbo Tamtomo, pembatasan ini mengakibatkan sebagian warga negara tidak dilayani haknya karena tidak masuk dalam jumlah yang ditetapkan negara, termasuk perihal agama dan pernikahan.
 
"Sebetulnya, adanya undang-undang perkawinan itu tanggung jawab negara sudah diupayakan. Hanya UU yang sekarang berlaku ini mengalami cacat," katanya dalam sidang uji materi di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (24/11/2014).

Dikatakannya, negara melampaui kewenangannya karena memasuki ranah penyelamatan dan hubungan pribadi dengan Tuhan yang sepenuhnya menjadi hak pribadi setiap warga negara.
 
"Pengalaman di luar dengan ketentuan ini, seringkali masyarakat diminta untuk memilih satu dari yang sudah ditetapkan pemerintah salah satunya agama. Dalam agama mengatur pernikahan. Ini bisa dikatakan memaksa warga negara untuk memilih," kata pria yang akrab disapa Romo Purbo ini.
 
Ia menambahkan, sikap tersebut dapat menyulitkan mereka yang hendak menikah jika pasangannya beda agama. Karenanya, ia berpendapat seharusnya agama tidak boleh menghalangi orang untuk mendapatkan haknya melangsungkan pernikahan, begitupun sebaliknya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LOV)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan