Nadia Mulya-MI/Arya Manggala
Nadia Mulya-MI/Arya Manggala

Nadia Mulya: Hakim Lebih Takut KPK Dibanding Tuhan!

Yogi Bayu Aji • 15 Desember 2014 12:24
medcom.id, Jakarta: Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menambah hukuman terpidana kasus Century Budi Mulya. Hukuman Budi ditambah dua tahun dari asalnya 10 tahun penjara.
 
Putri Budi Mulya, Nadia Mulya tak terima ayahnya harus mendekam lebih lama lagi di penjara. Dia kecewa berat. Nadia menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) punya pengaruh kuat dalam putusan PT Jakarta. Ia bahkan menilai KPK sudah menjadi lembaga super body.
 
"Tentunya saya sebagai keluarga percaya pada keputusan hakim, yang menurut saya lebih takut kepada KPK dibandingkan kepada Tuhan," ujar dia di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (15/12/2014).

Nadia yakin Budi tak bersalah dalam kasus Century yang menjeratnya. Ayahnya, kata dia, hanya korban dari sistem yang sengaja dibentuk. Dia mengajak masyarakat agar bisa lebih memahami duduk perkara kasus ini. Bahkan dia ingin aktor utama kasus ini juga dihukum.
 
"Saya ingin mengajak, masyarakat untuk lebih jeli. Ayo kita buka juga kasus century ini. Apakah iya seorang Deputi Gubernur Bidang Moneter, bisa mengakibatkan yang dinamakan bailout Rp6,7 T ini? Kalau mau dicari penumpang gelapnya ayo!" tegas artis yang juga penulis ini.
 
Dia memastikan keluarga akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
 
Seperti diketahui, PT Jakarta memperberat vonis  Budi Mulya menjadi 12 tahun penjara dan denda Rp500 Juta subsider 5 bulan kurungan.
 
Di pengadilan tingkat pertama atau Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Majelis Hakim mengganjar 10 tahun penjara. Putusan ini, sejatinya, lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntutnya 17 tahun penjara dan denda Rp800 juta subsider 8 bulan.
 
"Kami sekeluarga siap dengan tuntutan paling minimal, karena hidup ini memang tidak adil. Tapi jika bapak saya diberi tuntutan hingga 12 tahun, itu benar-benar biadab sih," tutur perempuan ini.
 
Dalam vonis pengadilan Tipikor, Majelis Hakim menilai Budi Mulya terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP dalam dakwaan primer.
 
Majelis Hakim menilai mantan Deputi Gubernur Bidang Devisa, Moneter, dan KPW itu terbukti menerima uang Rp 1miliar dari pemilik Bank Century, Robert Tantular. Padahal, saat itu Budi mengetahui Bank Century tengah dalam pengawasan Bank Indonesia. Majelis menilai, Budi Mulya memiliki konflik kepentingan atas penerimaan itu.
 
Hakim juga menganggap Budi Mulya bersalah dalam penetapan dan pencairan FPJP dengan memperkaya diri sendiri, orang lain, serta korporasi sebesar Rp689.364 miliar. Ia juga tersangkut penetapan bank gagal berdampak sistemik yang dilakukan tanpa analisis mendalam sehingga pengambilan pendapat tidak dilakukan dengan iktikad baik.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(KRI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan