medcom.id, Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan dua tersangka dugaan korupsi proyek portable data terminal (PDT) di PT Pos Indonesia. Keduanya adalah, Senior Vice President Teknologi Informasi PT Pos Indonesia Budhi Setyawan dan pegawai PT Pos Indonesia Muhajirin.
Budhi dan Muhajirin sempat menjalani pemeriksaan sebelum akhirnya ditahan.
"Pemeriksaan terkait, kronologis adanya kebutuhan akan perangkat kerja berupa PDT di Kantor PT. Pos Indonesia baik dari perencanaannya, pengadaan pelaksanaan hingga serah terima dari perusahaan pelaksana yaitu PT. Datindo Infonet Prima (Tersangka BDS)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Tony Tribagus Spontana di Kejaksaan Agung, Jaksel, Selasa (2/12/2014).
Seusai diperiksa, karena beberapa hal penyidik akhirnya memutuskan untuk menahan keduanya.
"Penyidik selanjutnya menahanan keduanya selama 20 hari di rumah tahanan negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung dari sejak hari ini, 2 Desember 2014 sampai dengan 21 Desember 2014," lanjut Tony.
Penahanan dua tersangka itu berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-31/F.2/Fd.1/12/2014, tertanggal 2 Desember 2014 untuk tersangka Muhajirin. Sementara surat penahanan Budhi ber Nomor: Print-32/F.2/Fd.1/12/2014 dengan tanggal yang sama.
Sebelumnya, Kepala Sub Direktorat Tindak Pidana Korupsi Jaksa pada Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Sarjono Turin mengungkap penahanan itu.
"Iya dilakukan penahanan terkait kasus korupsi di PT Pos Indonesia," ujar Sarjono kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta.
Untuk Direktur Utama PT Pos Indonesia Budi Setiawan yang juga berstatus tersangka dalam kasus ini, Sarjono mengatakan akan segera memprosesnya. "Segera kita proses," katanya.
Dalam kasus ini Kejagung telah menetapkan lima orang tersangka. Selain Budhi Setyawan Muhajirin dan Budi Setiawan, status tersangka juga disematkan kepada karyawati PT Datindo Infonet Prima Sukianti Hartanto (SH) dan Direktur PT Datindo Infonet Prima, Effendy Christina (EC).
Pada proyek pengadaan ini PT Pos menjalin kontrak dengan PT Datindo Infonet. PDT dibeli PT Pos dari PT Datindo dengan nilai total Rp10,5 miliar.
Dana tersebut bersumber dari anggaran Kementerian Badan Usaha Milik Negara. Belakangan diketahui, alat yang sudah terlanjur dibeli itu tak berfungsi sesuai spesifikasi dalam kontrak. Dari 1.725 unit alat yang dibeli PT Pos, hanya 50 unit yang beroperasi tapi tetap tidak sesuai spesifikasi.
medcom.id, Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan dua tersangka dugaan korupsi proyek portable data terminal (PDT) di PT Pos Indonesia. Keduanya adalah, Senior Vice President Teknologi Informasi PT Pos Indonesia Budhi Setyawan dan pegawai PT Pos Indonesia Muhajirin.
Budhi dan Muhajirin sempat menjalani pemeriksaan sebelum akhirnya ditahan.
"Pemeriksaan terkait, kronologis adanya kebutuhan akan perangkat kerja berupa PDT di Kantor PT. Pos Indonesia baik dari perencanaannya, pengadaan pelaksanaan hingga serah terima dari perusahaan pelaksana yaitu PT. Datindo Infonet Prima (Tersangka BDS)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Tony Tribagus Spontana di Kejaksaan Agung, Jaksel, Selasa (2/12/2014).
Seusai diperiksa, karena beberapa hal penyidik akhirnya memutuskan untuk menahan keduanya.
"Penyidik selanjutnya menahanan keduanya selama 20 hari di rumah tahanan negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung dari sejak hari ini, 2 Desember 2014 sampai dengan 21 Desember 2014," lanjut Tony.
Penahanan dua tersangka itu berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-31/F.2/Fd.1/12/2014, tertanggal 2 Desember 2014 untuk tersangka Muhajirin. Sementara surat penahanan Budhi ber Nomor: Print-32/F.2/Fd.1/12/2014 dengan tanggal yang sama.
Sebelumnya, Kepala Sub Direktorat Tindak Pidana Korupsi Jaksa pada Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Sarjono Turin mengungkap penahanan itu.
"Iya dilakukan penahanan terkait kasus korupsi di PT Pos Indonesia," ujar Sarjono kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta.
Untuk Direktur Utama PT Pos Indonesia Budi Setiawan yang juga berstatus tersangka dalam kasus ini, Sarjono mengatakan akan segera memprosesnya. "Segera kita proses," katanya.
Dalam kasus ini Kejagung telah menetapkan lima orang tersangka. Selain Budhi Setyawan Muhajirin dan Budi Setiawan, status tersangka juga disematkan kepada karyawati PT Datindo Infonet Prima Sukianti Hartanto (SH) dan Direktur PT Datindo Infonet Prima, Effendy Christina (EC).
Pada proyek pengadaan ini PT Pos menjalin kontrak dengan PT Datindo Infonet. PDT dibeli PT Pos dari PT Datindo dengan nilai total Rp10,5 miliar.
Dana tersebut bersumber dari anggaran Kementerian Badan Usaha Milik Negara. Belakangan diketahui, alat yang sudah terlanjur dibeli itu tak berfungsi sesuai spesifikasi dalam kontrak. Dari 1.725 unit alat yang dibeli PT Pos, hanya 50 unit yang beroperasi tapi tetap tidak sesuai spesifikasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(KRI)