medcom.id, Jakarta: Menteri hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Hamonangan Laoly menilai, tak ada masalah dalam pemberian pembebasan bersyarat untuk Pollycarpus Budihari Priyanto. Sebab, terpidana pembunuh Munir itu sudah memenuhi syarat untuk bebas.
"Buat kita bahwa Pollycarpus sudah memenuhi 2/3 daripada hukumannya dan dia punya hak, azas di mata hukum juga harus kita lakukan jadi ini menurut kami tidak ada masalah," kata Yasonna di Gedung Bina Graha, Kompleks Istana, Jakarta, Ahad (30/11/2014) kemarin.
Untuk diketahui, Pollycarpus Budihari Priyanto mengantongi surat PB sejak Jumat (28/11/2014) lalu. Mantan pilot Garuda itu mendapatkan PB setelah menjalani delapan tahun masa hukuman dari vonis 14 tahun penjara. Vonis 14 tahun penjara tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) setelah Pollycarpus mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
Pollycarpus dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus meninggalnya Munir di pesawat Garuda Indonesia, 7 September 2004. Munir meninggal akibat racun arsenik dengan jumlah dosis yang fatal dalam penerbangan menuju Amsterdam. Saat itu, Pollycarpus juga berada dalam pesawat itu dan sedang tidak bertugas dalam pesawat yang sama.
medcom.id, Jakarta: Menteri hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Hamonangan Laoly menilai, tak ada masalah dalam pemberian pembebasan bersyarat untuk Pollycarpus Budihari Priyanto. Sebab, terpidana pembunuh Munir itu sudah memenuhi syarat untuk bebas.
"Buat kita bahwa Pollycarpus sudah memenuhi 2/3 daripada hukumannya dan dia punya hak, azas di mata hukum juga harus kita lakukan jadi ini menurut kami tidak ada masalah," kata Yasonna di Gedung Bina Graha, Kompleks Istana, Jakarta, Ahad (30/11/2014) kemarin.
Untuk diketahui, Pollycarpus Budihari Priyanto mengantongi surat PB sejak Jumat (28/11/2014) lalu. Mantan pilot Garuda itu mendapatkan PB setelah menjalani delapan tahun masa hukuman dari vonis 14 tahun penjara. Vonis 14 tahun penjara tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) setelah Pollycarpus mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
Pollycarpus dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus meninggalnya Munir di pesawat Garuda Indonesia, 7 September 2004. Munir meninggal akibat racun arsenik dengan jumlah dosis yang fatal dalam penerbangan menuju Amsterdam. Saat itu, Pollycarpus juga berada dalam pesawat itu dan sedang tidak bertugas dalam pesawat yang sama.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TII)