Ilustrasi pengumpulan bukti. Medcom.id/M Rizal
Ilustrasi pengumpulan bukti. Medcom.id/M Rizal

Pelapor Dugaan Penipuan Jouska Diperiksa Pekan Depan

Siti Yona Hukmana • 15 Januari 2021 18:21
Jakarta: Polisi terus mendalami kasus dugaan penipuan yang dilakukan Chief Executive Office (CEO) PT Jouska Financial Indonesia atau Jouska Group, Aakar Abyasa Fidzuno. Polisi segera memeriksa pelapor.
 
"Untuk pemeriksaan terhadap pelapor dijadwalkan pada minggu depan," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 15 Januari 2021.
 
Ramadhan belum dapat memastikan waktu pemeriksaan pelapor. Sebab, jadwal pemeriksaan disusun penyidik.

Kasus ini sebelumnya dilaporkan ke Polda Metro Jaya dan ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus). Kemudian, Mabes Polri menarik kasus itu dan ditangani oleh Subdit V Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.
 
"Sampai dengan saat ini penyidik Subdit V Dittipideksus Bareskrim Polri masih melakukan pendalaman, penyelidikan serta mendatakan apakah masih ada masyarakat yang dirugikan," ungkap Ramadhan.
 
Baca: CEO Jouska Dilaporkan Terkait Dugaan Penipuan
 
Kasus ini dilaporkan oleh kuasa hukum sejumlah nasabah Jouska, Rinto Wardana, di Polda Metro Jaya pada 3 September 2020. Rinto mengatakan ada puluhan nasabah menjadi korban penipuan investasi. Total kerugian disebut mencapai Rp10 miliar.
 
Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/ 5.263/ IX/ YAN.2.5/2020/SPKT PMJ. Aakar disangkakan melanggar Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dan atau Pasal 3, 4, 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan