Jakarta: Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah melimpahkan berkas perkara tahap pertama terkait kasus penembakan di luar hukum atau unlawful killing terhadap enam pengikut Muhammad Rizieq Shihab. Jaksa Kejaksaan Agung mulai meneliti berkas perkara itu.
“Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejagung menerima pelimpahan berkas perkara atas nama tersangka FR dan MYO,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam keterangan tertulis, Rabu, 28 April 2021.
Berkas perkara diserahkan dengan surat pengantar Nomor: B/59/IV/2021/Dittipidum tanggal 23 April 2021. Berkas diterima di Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejagung pada 27 April 2021.
Penyidik memiliki waktu tujuh hari untuk menentukan berkas perkara dinyatakan lengkap secara formal dan materiel (P.18). “Kemudian tujuh hari untuk memberi petunjuk (P.19) apabila berkas perkara belum lengkap,” ujar dia.
(Baca: Komnas HAM: Polri Baru Penuhi 1 Rekomendasi Soal Unlawful Killing)
Sebelumnya, ada dua peristiwa yang menewaskan enam pengikut Rizieq di Jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 50 pada 20 Desember 2020. Pertama, baku tembak antara polisi dan eks laskar Front Pembela Islam (FPI). Peristiwa ini mengakibatkan dua laskar khusus pengawal Rizieq tewas.
Peristiwa kedua, pemberian tindakan tegas dan terukur terhadap empat pengikut Rizieq lainnya. Tindakan ini dilakukan polisi di dalam mobil saat dibawa menuju Polda Metro Jaya.
Keempat orang itu disebut melakukan perlawanan yang mengancam jiwa petugas. Namun, tindakan polisi tidak dibenarkan Komnas HAM. Polisi dinilai tidak berupaya untuk mencegah semakin banyaknya jatuh korban jiwa atas insiden pembuntutan rombongan Rizieq tersebut.
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menyebut ada dugaan unlawful killing oleh aparat kepolisian terhadap empat pengikut Rizieq itu. Ahmad meminta kasus dugaan pelanggaran HAM itu diproses hingga ke persidangan guna membuktikan indikasi yang disebut unlawful killing.
Jakarta: Badan Reserse Kriminal (Bareskrim)
Polri telah melimpahkan berkas perkara tahap pertama terkait kasus penembakan di luar hukum atau
unlawful killing terhadap enam pengikut
Muhammad Rizieq Shihab. Jaksa Kejaksaan Agung mulai meneliti berkas perkara itu.
“Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejagung menerima pelimpahan berkas perkara atas nama tersangka FR dan MYO,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam keterangan tertulis, Rabu, 28 April 2021.
Berkas perkara diserahkan dengan surat pengantar Nomor: B/59/IV/2021/Dittipidum tanggal 23 April 2021. Berkas diterima di Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejagung pada 27 April 2021.
Penyidik memiliki waktu tujuh hari untuk menentukan berkas perkara dinyatakan lengkap secara formal dan materiel (P.18). “Kemudian tujuh hari untuk memberi petunjuk (P.19) apabila berkas perkara belum lengkap,” ujar dia.
(Baca:
Komnas HAM: Polri Baru Penuhi 1 Rekomendasi Soal Unlawful Killing)
Sebelumnya, ada dua peristiwa yang menewaskan enam pengikut Rizieq di Jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 50 pada 20 Desember 2020. Pertama, baku tembak antara polisi dan eks laskar Front Pembela Islam (
FPI). Peristiwa ini mengakibatkan dua laskar khusus pengawal Rizieq tewas.
Peristiwa kedua, pemberian tindakan tegas dan terukur terhadap empat pengikut Rizieq lainnya. Tindakan ini dilakukan polisi di dalam mobil saat dibawa menuju Polda Metro Jaya.
Keempat orang itu disebut melakukan perlawanan yang mengancam jiwa petugas. Namun, tindakan polisi tidak dibenarkan Komnas HAM. Polisi dinilai tidak berupaya untuk mencegah semakin banyaknya jatuh korban jiwa atas insiden pembuntutan rombongan Rizieq tersebut.
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menyebut ada dugaan
unlawful killing oleh aparat kepolisian terhadap empat pengikut Rizieq itu. Ahmad meminta kasus dugaan pelanggaran HAM itu diproses hingga ke persidangan guna membuktikan indikasi yang disebut
unlawful killing. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(REN)