Jakarta: Mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara diduga memulai kongkalikong pengadaan bantuan sosial (bansos) di Jakarta, Bogor, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) sejak April 2020. Hal ini terungkap saat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar rekonstruksi perkara rasuah tersebut.
Pada April, Juliari melakukan pertemuan dengan tersangka sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) Kementerian Sosial (Kemensos) Adi Wahyono di ruang kerja menteri. Pantauan Medcom.id pertemuan Adi dan Juliari direka ulang pada adegan kedua rekonstruksi.
Pertemuan tersebut juga dihadiri Tim Teknis Menteri Sosial Kukuh Ary Wibowo. Peran Kukuh dan Juliari digantikan pemeran pengganti. Namun, tidak ada pembicaraan yang diungkap dalam reka ulang tersebut.
Rekonstruksi dihentikan sementara. Penyidik KPK memberi waktu kepada para tersangka untuk beristirahat makan siang.
Baca: KPK Rekonstruksi Suap Bansos Kemensos
Juliari ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan bansos sembako covid-19 di Jabodetabek pada 2020. Kasus ini menjerat empat tersangka lain, yakni dua pejabat pembuat komitmen (PPK) Kemensos Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso, serta pihak swasta Ardian IM dan Harry Sidabuke.
KPK menduga kongkalikong para tersangka membuat Juliari menerima Rp17 miliar dari dua periode pengadaan bansos sembako. Kasus ini terungkap bermula dari penangkapan Matheus. KPK mengendus adanya pemberian uang dari para tersangka dan sejumlah pihak, salah satunya kepada Juliari.
Penyerahan uang dilakukan pada Sabtu, 5 Desember 2020 dini hari. Fulus Rp14,5 miliar dari Ardian dan Harry itu disimpan dalam tujuh koper, tiga tas ransel, dan amplop kecil.
Juliari disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Matheus dan Adi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara itu, Ardian dan Harry disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Jakarta: Mantan Menteri Sosial
Juliari Peter Batubara diduga memulai kongkalikong pengadaan bantuan sosial (bansos) di Jakarta, Bogor, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) sejak April 2020. Hal ini terungkap saat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar rekonstruksi perkara rasuah tersebut.
Pada April, Juliari melakukan pertemuan dengan tersangka sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) Kementerian Sosial (
Kemensos) Adi Wahyono di ruang kerja menteri. Pantauan
Medcom.id pertemuan Adi dan Juliari direka ulang pada adegan kedua rekonstruksi.
Pertemuan tersebut juga dihadiri Tim Teknis Menteri Sosial Kukuh Ary Wibowo. Peran Kukuh dan Juliari digantikan pemeran pengganti. Namun, tidak ada pembicaraan yang diungkap dalam reka ulang tersebut.
Rekonstruksi dihentikan sementara. Penyidik
KPK memberi waktu kepada para tersangka untuk beristirahat makan siang.
Baca:
KPK Rekonstruksi Suap Bansos Kemensos
Juliari ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan bansos sembako covid-19 di Jabodetabek pada 2020. Kasus ini menjerat empat tersangka lain, yakni dua pejabat pembuat komitmen (PPK) Kemensos Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso, serta pihak swasta Ardian IM dan Harry Sidabuke.
KPK menduga kongkalikong para tersangka membuat Juliari menerima Rp17 miliar dari dua periode
pengadaan bansos sembako. Kasus ini terungkap bermula dari penangkapan Matheus. KPK mengendus adanya pemberian uang dari para tersangka dan sejumlah pihak, salah satunya kepada Juliari.
Penyerahan uang dilakukan pada Sabtu, 5 Desember 2020 dini hari. Fulus Rp14,5 miliar dari Ardian dan Harry itu disimpan dalam tujuh koper, tiga tas ransel, dan amplop kecil.
Juliari disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Matheus dan Adi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara itu, Ardian dan Harry disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)