Jakarta: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan jajaran di polda dan polres membuat panduan penyelesaian kasus yang berkaitan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pedoman akan menjadi pegangan bagi penyidik saat menerima laporan.
"Sehingga, penyidik harus melakukan penelitian dengan sebaik-baiknya," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 18 Februari 2021.
Ramadhan menyebut Kapolri tidak ingin lagi ada pelaporan bukan dari korban yang merasa dirugikan. Aduan harus disampaikan yang bersangkutan secara langsung.
"Jadi dibuat yang melapor harus korbannya, jangan diwakilkan. Kalau korbannya B, maka pelapornya B, bukan A," ujar Ramadhan.
Kapolri Jenderal Listyo gerah dengan banyaknya pelaporan terkait UU ITE, namun tak dilaporkan langsung oleh korban. Listyo ingin aturan diubah.
(Baca: Langkah Kapolri Membuat Pedoman Penanganan Pelanggaran Pasal Karet Didukung)
"Bila perlu ada laporan tertentu yang delik aduan pelapor harus korban jangan diwakili lagi, supaya kemudian tidak asal lapor nanti kita kerepotan," kata Listyo dalam Rapat Pimpinan (Rapim) Polri 2021 di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 16 Februari 2021.
Listyo mengatakan hal itu sebagai tindak lanjut arahan Presiden Joko Widodo, khususnya terkait pasal-pasal karet dalam UU ITE. Listyo ingin penyidik tidak lagi menerima laporan yang bukan dilaporkan langsung oleh korban.
"Tolong dibuatkan semacam surat telegram rahasia (STR) petunjuk untuk kemudian bisa dijadikan pegangan para penyidik saat terima laporan," ujar jenderal bintang empat itu.
Listyo mengatakan pelaku UU ITE tidak perlu ditahan. Penyidik diminta mengutamakan mediasi.
"Mediasi enggak bisa, (pelaku) ditahan. Kecuali memang yang ada potensi konflik horizontal," tutur mantan Kabareskrim itu.
Jakarta:
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan jajaran di polda dan polres membuat panduan penyelesaian kasus yang berkaitan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (
UU ITE). Pedoman akan menjadi pegangan bagi penyidik saat menerima laporan.
"Sehingga, penyidik harus melakukan penelitian dengan sebaik-baiknya," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 18 Februari 2021.
Ramadhan menyebut Kapolri tidak ingin lagi ada pelaporan bukan dari korban yang merasa dirugikan. Aduan harus disampaikan yang bersangkutan secara langsung.
"Jadi dibuat yang melapor harus korbannya, jangan diwakilkan. Kalau korbannya B, maka pelapornya B, bukan A," ujar Ramadhan.
Kapolri Jenderal Listyo gerah dengan banyaknya pelaporan terkait UU ITE, namun tak dilaporkan langsung oleh korban. Listyo ingin aturan diubah.
(Baca:
Langkah Kapolri Membuat Pedoman Penanganan Pelanggaran Pasal Karet Didukung)
"Bila perlu ada laporan tertentu yang delik aduan pelapor harus korban jangan diwakili lagi, supaya kemudian tidak asal lapor nanti kita kerepotan," kata Listyo dalam Rapat Pimpinan (Rapim) Polri 2021 di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 16 Februari 2021.
Listyo mengatakan hal itu sebagai tindak lanjut arahan
Presiden Joko Widodo, khususnya terkait pasal-pasal karet dalam UU ITE. Listyo ingin penyidik tidak lagi menerima laporan yang bukan dilaporkan langsung oleh korban.
"Tolong dibuatkan semacam surat telegram rahasia (STR) petunjuk untuk kemudian bisa dijadikan pegangan para penyidik saat terima laporan," ujar jenderal bintang empat itu.
Listyo mengatakan pelaku UU ITE tidak perlu ditahan. Penyidik diminta mengutamakan mediasi.
"Mediasi enggak bisa, (pelaku) ditahan. Kecuali memang yang ada potensi konflik horizontal," tutur mantan Kabareskrim itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)