Jakarta: Polisi menangkap lima dari tujuh tersangka begal yang kerap beraksi di perlintasan kereta api wilayah Kebon Pisang, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Penangkapan berawal dari laporan korban di Polsek Tanjung Priok.
"Ketiga korban diambil barang bawaannya, seperti handphone dan uang sebesar Rp600 ribu," ungkap Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Sudjarwoko, di Polsek Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin, 9 November 2020.
Sudjarwoko menyebut korban diancam dianiaya menggunakan senjata tajam oleh para pelaku. Setelah pelaku mengambil barang korban, pelaku memerintahkan korban pergi.
"Korban langsung melapor dan kami segera ke lokasi, saat itu masih ada lima pelaku di sana," ujar dia.
Sudjarwoko menyebut dari lima tersangka yang ditangkap, empat orang merupakan pelaku dalam kasus yang sama. Pelaku sempat viral di media sosial pada Oktober 2020 lantaran menganiaya dengan memukul kepala korban.
"Terhadap korban yang melapor ini tidak dilakukan penganiayaan baru ancaman saja," beber dia.
Berdasarkan pengakuan tersangka, para pelaku sudah tujuh kali beraksi di perlintasan kereta Kebon Pisang. Polisi menyita satu celurit dan satu unit handphone sebagai barang bukti.
Polisi masih mengejar dua pelaku yang buron. Kelima tersangka dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Jakarta: Polisi menangkap lima dari tujuh tersangka
begal yang kerap beraksi di
perlintasan kereta api wilayah Kebon Pisang, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Penangkapan berawal dari laporan korban di Polsek Tanjung Priok.
"Ketiga korban diambil barang bawaannya, seperti handphone dan uang sebesar Rp600 ribu," ungkap Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Sudjarwoko, di Polsek Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin, 9 November 2020.
Sudjarwoko menyebut korban diancam dianiaya menggunakan senjata tajam oleh para pelaku. Setelah pelaku
mengambil barang korban, pelaku memerintahkan korban pergi.
"Korban langsung melapor dan kami segera ke lokasi, saat itu masih ada lima pelaku di sana," ujar dia.
Sudjarwoko menyebut dari lima tersangka yang ditangkap, empat orang merupakan pelaku dalam kasus yang sama. Pelaku sempat viral di media sosial pada Oktober 2020 lantaran menganiaya dengan memukul kepala korban.
"Terhadap korban yang melapor ini tidak dilakukan penganiayaan baru ancaman saja," beber dia.
Berdasarkan pengakuan tersangka, para pelaku sudah tujuh kali beraksi di perlintasan kereta Kebon Pisang. Polisi menyita satu celurit dan satu unit handphone sebagai barang bukti.
Polisi masih mengejar dua pelaku yang buron. Kelima tersangka dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(REN)