Berdasarkan pasal 31 PP No. 32 Tahun 1994. Izin Tinggal Terbatas adalah salah satu jenis izin keimigrasian yang diberikan pada orang asing untuk tinggal di wilayah Negara Republik Indonesia dalam jangka waktu yang terbatas.
Bagi sobat yang membutuhkan informasi tentang syarat, cara membuat dan biaya yang dibutuhkan untuk membuat KITAS. Sobat bisa simak dalam informasi berikut ini:
Syarat Membuat KITAS Bagi WNA
Berdasakan laman kantor Imgrasi Kelas II TPI Sapit. Syarat-syarat yang dibutuhkan berupa Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku serta memuat tanda masuk/ Surat penjaminan dari penjamin, dan juga surat kuasa bermaterai.
Adapun syarat-syarat tambahan berupa:
1. Penanaman Modal: Akte pendirian perusahaan, surat persetujuan penanaman modal, izin usaha tetap, surat izin usaha perdagangan, tanda daftar perusahaan, NPWP perusahaan.
2. Tenaga Ahli: RPTKA dan IMTA, izin usaha tetap, surat izin usaha perdagangan, tanda daftar perusahaan, NPWP perusahaan, akte pendirian perusahaan.
3. Rohaniawan: Rekomendasi dari kementerian keagamaan, RPTKA dan IMTA, akte pendirian yayasan atau lembaga kerohanian.
4. Pendidikan dan Pelatihan: Rekomendasi dari Kementerian terkait, rekomendasi dari Sekretariat Negara (untuk penerima beasiswa).
5. Penelitian Ilmiah: Rekomendasi dari kementerian atau lembaga pemerintah terkait.
6. Perkawinan Campuran: Akta perkawinan atau buku nikah (terjemahan Bahasa Indonesia), surat bukti lapor perkawinan.
7. Gabung dengan Suami/Istri Pemegang KITAS: Akta perkawinan atau buku nikah (terjemahan Bahasa Indonesia), KITAS/KITAP suami atau istri.
8. Anak WNA Menggabungkan Diri dengan Orang Tua WNI: Akta kelahiran (terjemahan Bahasa Indonesia), akta perkawinan orang tua, surat bukti lapor perkawinan.
Cara Membuat Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS)
Berdasarkan laman kantor Imigrasi Sampit, prosedur membuat KITAS yakni:
1. Mendaftar secara daring di websit izintinggal.imigrasi.go.id atau langsung di kantor imigrasi
2. Menyerahkan email (untuk yang daftar online) dan berkas persyratan
3. Mengisi formulir perdim
4. Menunggu verifikasi petugas untuk kelengkapan persyaratan
5. Membayar biaya imigrasi
6. Petugas mengecap izin tinggal terbatas dan memuat izin masuk kembali pada paspor kebangsaan
7. Petugas memindai halaman teraan izin tinggal terbatas pada paspor kebangsaan
8. Mengambil paspor kebangsaan yang telah diproses
9. Pemohon mencetak secara mandiri Izin Tinggal Terbatas Eletronik yang telah dikirm
Biaya Pembuatan KITAS
Berikut merupakan biaya-biaya lengkap pembuatan KITAS
1. Izin Tinggal Terbatas masa berlaku 6 bulan : Rp. 1.000.000
2. Izin Tinggal Terbatas masa berlaku 1 tahun : Rp. 1.500.000
3. Izin Tinggal Terbatas masa berlaku 2 tahun : Rp. 2.000.000
4. Izin Tinggal Terbatas masa berlaku 5 tahun : Rp. 7.000.000
5. Izin Tinggal Terbatas masa berlaku 10 tahun : Rp. 12.000.000
6. Izin Masuk Kembali (Multiple re-entry permit) masa berlaku 6 bulan: Rp. 600.000
7. Izin Masuk Kembali (Re-Entry Permit) masa berlaku 1 Tahun: Rp. 1.000.000
8. Izin Masuk Kembali (Re-Entry Permit) masa berlaku 2 Tahun: Rp. 1.750.000
9. Izin Masuk Kembali (Re-Entry Permit) masa berlaku 5 Tahun: Rp. 3.500.000
10. Izin Masuk Kembali (Re-Entry Permit) masa berlaku 10 Tahun: Rp. 5.000.000
11. Izin Masuk Kembali (Re-Entry Permit) masa berlaku tidak terbatas: Rp. 8.000.000
Dengan KITAS, WNA dapat tinggal di Indonesia secara legal dan menikmati berbagai hak serta fasilitas yang tersedia. Pastikan memenuhi semua persyaratan dan mengikuti prosedur yang ditetapkan agar proses pembuatan KITAS berjalan lancar.
Selamat datang di Indonesia dan semoga sobat memiliki waktu yang menyenangkan tinggal di Indonesia.
Baca Juga:
Apa Itu KITAP yang Wajib Dimiliki WNA? Ketahui Syarat dan Cara Membuatnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id