Jakarta: Maqdir Ismail, kuasa hukum terdakwa kasus korupsi proyek pengadaan KTP berbasis elektronik (KTP-el) Setya Novanto, menilai pertemuannya dengan sejumlah pejabat Kemendagri di Hotel Gran Melia tak membuktikan keterlibatan Novanto dalam proyek KTP-el.
"Pertemuan tersebut tidak bisa memengaruhi keputusan Pemerintah dan DPR untuk mementukan besarnya biaya proyek KTP-el," kata Maqdir ketika dihubungi Medcom.id, Rabu, 25 April 2018.
Maqdir menambahkan, pertemuan Novanto dengan pengusaha yang juga terdakwa korupsi proyek KTP-el, Andi Agustinus dan mendiang pengusaha dari perusahaan Biomorf Mauritius, Johannes Marliem, tak membuktikan intervensi Novanto dalam mengatur pemenang tender proyek KTP-el.
"Pertemuan itu tidak juga dapat menentukan siapa pemenang lelang," tukas Maqdir.
(Baca juga: Novanto juga Dibidik Pasal Pencucian Uang)
Dalam nota pembelaannya, Novanto sendiri tak membantah pertemuan-pertemuan itu. Namun, eks Ketua DPR itu menegaskan menyesali pertemuan yang terjadi di Hotel Gran Melia, Kuningan, Jakarta Selatan tersebut.
Dalam pertemuan itu, Novanto diperkenalkan oleh mantan Sekjen Kementerian Dalam Negeri Diah Anggraini dan mantan Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Irman, serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Sugiharto oleh Andi Agustinus alias Andi Narogong.
"Di sinilah ketidakhati-hatian saya, saya tidak keberatan Saudara Irman bersama Diah Anggraeni bertemu dengan saya," kata Novanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat 13 April 2018.
(Baca juga: Novanto Disebut Bukan Biang Kasus KTP-el)
Jakarta: Maqdir Ismail, kuasa hukum terdakwa kasus korupsi proyek pengadaan KTP berbasis elektronik (KTP-el) Setya Novanto, menilai pertemuannya dengan sejumlah pejabat Kemendagri di Hotel Gran Melia tak membuktikan keterlibatan Novanto dalam proyek KTP-el.
"Pertemuan tersebut tidak bisa memengaruhi keputusan Pemerintah dan DPR untuk mementukan besarnya biaya proyek KTP-el," kata Maqdir ketika dihubungi
Medcom.id, Rabu, 25 April 2018.
Maqdir menambahkan, pertemuan Novanto dengan pengusaha yang juga terdakwa korupsi proyek KTP-el, Andi Agustinus dan mendiang pengusaha dari perusahaan Biomorf Mauritius, Johannes Marliem, tak membuktikan intervensi Novanto dalam mengatur pemenang tender proyek KTP-el.
"Pertemuan itu tidak juga dapat menentukan siapa pemenang lelang," tukas Maqdir.
(Baca juga:
Novanto juga Dibidik Pasal Pencucian Uang)
Dalam nota pembelaannya, Novanto sendiri tak membantah pertemuan-pertemuan itu. Namun, eks Ketua DPR itu menegaskan menyesali pertemuan yang terjadi di Hotel Gran Melia, Kuningan, Jakarta Selatan tersebut.
Dalam pertemuan itu, Novanto diperkenalkan oleh mantan Sekjen Kementerian Dalam Negeri Diah Anggraini dan mantan Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Irman, serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Sugiharto oleh Andi Agustinus alias Andi Narogong.
"Di sinilah ketidakhati-hatian saya, saya tidak keberatan Saudara Irman bersama Diah Anggraeni bertemu dengan saya," kata Novanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat 13 April 2018.
(Baca juga:
Novanto Disebut Bukan Biang Kasus KTP-el)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)