medcom.id, Medan: Tersangka kasus suap hakim PTUN Medan yang juga Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho belum memutuskan mengajukan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bersama tim kuasa hukumnya, Gatot mempertimbangkan langkah hukum lain.
"Belum (mengajukan praperadilan), masih kita pertimbangkan," ujar Gatot kepada wartawan di kantornya di Jalan Diponegoro Medan, Jumat (31/7/2015) pagi. Pagi ini Gatot senam pagi di halaman kantor Gubernur Sumut.
Gatot memastikan akan menghadiri pemeriksaan sebagai tersangka oleh KPK pada Senin, 3 Agustus 2015. Gatot tidak sampai satu menit memberikan keterangan kepada wartawan yang menunggunya sejak hampir dua jam. Gatot langsung bergegas menuju mobil dinasnya dan kabur dari kantornya.
Saat ditanya soal kondisi pemerintahan di Pemprov Sumut, Gatot meminta agar semua jajaran PNS di lingkungan kerja yang dipimpinnya tetap bekerja seperti biasa. "Saya minta semua pegawai tidak terpengaruh. Saya tetap meminta laporan dari Wagub dan Sekda," jelas Gatot.
Sementara itu, pengacara Gatot, Razman Arief Nasution, di tempat terpisah tidak banyak berkomentar. Dia hanya mengatakan, kliennya serta tim kuasa hukum akan berkoordinasi untuk mempersiapkan langkah selanjutnya setelah Gatot dan istri mudanya, Evy Susanti, ditetapkan sebagai tersangka kasus suap hakim PTUN Medan. "Kita akan bahas dengan tim dulu," ujar Razman.
Kasus dugaan suap di PTUN Medan sudah menjerat delapan tersangka. Awalnya, Ketua PTUN Tripeni Irianto Putro, Hakim Amir Fauzi, Hakim Dermawan Ginting, Panitera sekaligus Sekretaris PTUN Medan Syamsir Yusfan, dan Pengacara M. Yagari Bhastara yang dicokok KPK pada 9 Juli lalu jadi tersangka.
Saat penangkapan, penyidik KPK mengamankan USD15 ribu dan SGD5 ribu dari Ruangan Ketua PTUN Medan. Diduga kuat, mereka menerima uang suap yang diantarkan Gerry dalam pemenangan gugatan terhadap surat perintah penyelidikan kasus korupsi dana bantuan sosial di Pemerintahan Provinsi Sumut 2011-2013 yang diterbitkan Kejaksaan Tinggi Sumut.
KPK terus menelusuri dari mana sumber suap ini berasal. Lembaga antikorupsi berkeyakinan, uang yang ditemukan bukan berasal dari Gerry. KPK akhirnya menggeledah kantor O.C. Kaligis dan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho. Kaligis, Gatot, serta istri mudanya, Evy Susanti juga dicegah keluar negeri.
Dari pengembangan, pengacara kondang sekaligus bos Gerry, O.C. Kaligis, juga dijerat KPK 14 Juli. Selanjutnya, giliran Gubernur Sumut Gatot Pujo dan istri mudanya, Evy Susanti, yang jadi pesakitan di kasus yang sama pada 28 Juli.
medcom.id, Medan: Tersangka kasus suap hakim PTUN Medan yang juga Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho belum memutuskan mengajukan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bersama tim kuasa hukumnya, Gatot mempertimbangkan langkah hukum lain.
"Belum (mengajukan praperadilan), masih kita pertimbangkan," ujar Gatot kepada wartawan di kantornya di Jalan Diponegoro Medan, Jumat (31/7/2015) pagi. Pagi ini Gatot senam pagi di halaman kantor Gubernur Sumut.
Gatot memastikan akan menghadiri pemeriksaan sebagai tersangka oleh KPK pada Senin, 3 Agustus 2015. Gatot tidak sampai satu menit memberikan keterangan kepada wartawan yang menunggunya sejak hampir dua jam. Gatot langsung bergegas menuju mobil dinasnya dan kabur dari kantornya.
Saat ditanya soal kondisi pemerintahan di Pemprov Sumut, Gatot meminta agar semua jajaran PNS di lingkungan kerja yang dipimpinnya tetap bekerja seperti biasa. "Saya minta semua pegawai tidak terpengaruh. Saya tetap meminta laporan dari Wagub dan Sekda," jelas Gatot.
Sementara itu, pengacara Gatot, Razman Arief Nasution, di tempat terpisah tidak banyak berkomentar. Dia hanya mengatakan, kliennya serta tim kuasa hukum akan berkoordinasi untuk mempersiapkan langkah selanjutnya setelah Gatot dan istri mudanya, Evy Susanti, ditetapkan sebagai tersangka kasus suap hakim PTUN Medan. "Kita akan bahas dengan tim dulu," ujar Razman.
Kasus dugaan suap di PTUN Medan sudah menjerat delapan tersangka. Awalnya, Ketua PTUN Tripeni Irianto Putro, Hakim Amir Fauzi, Hakim Dermawan Ginting, Panitera sekaligus Sekretaris PTUN Medan Syamsir Yusfan, dan Pengacara M. Yagari Bhastara yang dicokok KPK pada 9 Juli lalu jadi tersangka.
Saat penangkapan, penyidik KPK mengamankan USD15 ribu dan SGD5 ribu dari Ruangan Ketua PTUN Medan. Diduga kuat, mereka menerima uang suap yang diantarkan Gerry dalam pemenangan gugatan terhadap surat perintah penyelidikan kasus korupsi dana bantuan sosial di Pemerintahan Provinsi Sumut 2011-2013 yang diterbitkan Kejaksaan Tinggi Sumut.
KPK terus menelusuri dari mana sumber suap ini berasal. Lembaga antikorupsi berkeyakinan, uang yang ditemukan bukan berasal dari Gerry. KPK akhirnya menggeledah kantor O.C. Kaligis dan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho. Kaligis, Gatot, serta istri mudanya, Evy Susanti juga dicegah keluar negeri.
Dari pengembangan, pengacara kondang sekaligus bos Gerry, O.C. Kaligis, juga dijerat KPK 14 Juli. Selanjutnya, giliran Gubernur Sumut Gatot Pujo dan istri mudanya, Evy Susanti, yang jadi pesakitan di kasus yang sama pada 28 Juli.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(DOR)