medcom.id, Jakarta: Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan, tujuan utama pemerintah memberikan bebas visa bagi warga negara asing untuk meningkatkan pariwisata di Indonesia. Kebijakan itu bukan untuk memberi ruang bagi warga negara asing bebas mencari pekerjaan di Indonesia.
"Pemerintah mengambil komitmen memberikan bebas visa untuk mendorong pariwisata. Tidak tujuan bisnis punya visa," kata Yasonna dalam rapat kerja Komisi III dengan Kemenkumham di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Kamis (3/9/2015).
(Klik: Komisi III dan Kemenkumham Bahas Bebas Visa WN Tiongkok)
Komisi III DPR mengkritisi prosedur pemberian bebas visa oleh Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM kepada warga negara asing yang ke Indonesia. Komisi III menemukan banyak pelanggaran terkait bebas visa tersebut.
Dalam pengawasannya, Yasonna mengklaim pihaknya telah bekerja secara baik dan teliti. Tidak serta merta seluruh negara bisa mendapatkan bebas visa masuk ke Indonesia. Pihaknya terus berkoordinasi dengan sejumlah aparat hukum agar pemberian bebas visa tak berbuah masalah.
"Dari ketentuan bebas visa, kami teliti. Tidak dari negara punya penyakit menular atau memiliki faham radikal. Kami terus melakukan koordinasi dengan Kemenkopolhukam, BIN, Polri, dan BNPT dalam mengambil bebas visa ini," ujar dia.
(Klik: Imigrasi Harus Tegas Terhadap Warga Asing)
Menurut dia, kebijakan bebas visa ini dapat meningkatkan perekonomian Indonesia, karena kunjungan wisatawan meningkat. "Kami berusaha keras untuk peningkatan pariwisata ini. Karena (peningkatan pariwisata) ini bisa menumbuhkan perekonomian secara cepat," kata dia.
medcom.id, Jakarta: Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan, tujuan utama pemerintah memberikan bebas visa bagi warga negara asing untuk meningkatkan pariwisata di Indonesia. Kebijakan itu bukan untuk memberi ruang bagi warga negara asing bebas mencari pekerjaan di Indonesia.
"Pemerintah mengambil komitmen memberikan bebas visa untuk mendorong pariwisata. Tidak tujuan bisnis punya visa," kata Yasonna dalam rapat kerja Komisi III dengan Kemenkumham di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Kamis (3/9/2015).
(
Klik: Komisi III dan Kemenkumham Bahas Bebas Visa WN Tiongkok)
Komisi III DPR mengkritisi prosedur pemberian bebas visa oleh Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM kepada warga negara asing yang ke Indonesia. Komisi III menemukan banyak pelanggaran terkait bebas visa tersebut.
Dalam pengawasannya, Yasonna mengklaim pihaknya telah bekerja secara baik dan teliti. Tidak serta merta seluruh negara bisa mendapatkan bebas visa masuk ke Indonesia. Pihaknya terus berkoordinasi dengan sejumlah aparat hukum agar pemberian bebas visa tak berbuah masalah.
"Dari ketentuan bebas visa, kami teliti. Tidak dari negara punya penyakit menular atau memiliki faham radikal. Kami terus melakukan koordinasi dengan Kemenkopolhukam, BIN, Polri, dan BNPT dalam mengambil bebas visa ini," ujar dia.
(
Klik: Imigrasi Harus Tegas Terhadap Warga Asing)
Menurut dia, kebijakan bebas visa ini dapat meningkatkan perekonomian Indonesia, karena kunjungan wisatawan meningkat. "Kami berusaha keras untuk peningkatan pariwisata ini. Karena (peningkatan pariwisata) ini bisa menumbuhkan perekonomian secara cepat," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TRK)