Logo Komisi Pemberantasan Korupsi. Foto: Dok.
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi. Foto: Dok.

Direktur WIKA Beton Diperiksa KPK

Yogi Bayu Aji • 12 Agustus 2015 17:31
medcom.id Jakarta: Direktur PT Wijaya Karya Beton Bambang Legowo dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi. Dia dimintai keterangan kasus dugaan suap pembangunan Dermaga Bongkar Lanjut Sabang anggaran 2011.
 
"Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RAG (Ruslan Abdul Gani-Red.)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Rabu (12/8/2015).
 
Selain Bambang, KPK juga memanggil satu saksi lain, yakni staf Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS) Teuku Zul Ikhsan. "Dia juga diperiksa untuk tersangka RAG," tambah Priharsa.

Bambang diketahui sempat diperiksa pada 10 November 2014 dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Dermaga Bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang, Aceh 2006-2010. Kala itu, dia dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Kepala BPKS 2006-2010 T. Syaiful Achmad.
 
Bambang diduga kuat tahu banyak soal pembangunan proyek ini sehingga dipanggil kembali ke lembaga antikorupsi. Namun, Priharsa belum memastikan kemungkinan perubahan status Bambang. "Yang pasti seorang saksi diperiksa karena keterangannya dibutuhkan," jelas dia.
 
Kasus Dermaga Sabang kembali terekspos ketika penyidik KPK menetapkan Bupati Bener Meriah Ruslan Abdul Ghani sebagai tersangka pada 4 Agustus lalu. Ruslan ditetapkan dalam pengembangan dugaan korupsi pembangunan Dermaga BPKS Sabang 2011.
 
Plt pimpinan KPK, Johan Budi S. P. sempat menyatakan, setelah melakukan gelar perkara, penyidik menemukan alat bukti permulaan yang kemudian disimpulkan diduga dilakukan RAG (Ruslan Abdul Ghani). Johan menjelaskan, Ruslan adalah mantan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang 2010-2011. Ruslan diduga menggelembungkan anggaran proyek melalui penunjukan langsung penggarap proyek.
 
Perbuatan Ruslan mengakibatkan negara mengalami kerugian sebesar Rp116 miliar. Atas perbuatannya, KPK menjerat Ruslan dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 Ayat 1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SAN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

>